Lain lagi kasus yang menimpa guru Kalim yang viral di media sosial pada 2019 lalu. Berniat menegur muridnya yang sedang merokok di kelas, ia justru mendapat penganiayaan dari muridnya yang mencekik leher dan menoyor kepalanya.
Kasus yang paling memilukan terjadi di Sampang, menimpa seorang guru kesenian bernama Budi. Demi menegur seorang siswa yang mengganggu teman-temannya, guru Budi mengambil sikap mencoret pipi muridnya tersebut dengan cat cair. Merasa tak terima dengan tindakannya, murid tersebut langsung melemparkan bogem mentah kepadanya.
Pihak keluarga menjelaskan bahwa sepulangnya ke rumah, pak guru Budi mengeluh sakit pada leher dan selang beberapa saat tak sadarkan diri. Ia lantas dirujuk ke Rumah Sakit namun nyawanya tak tertolong.
Sungguh miris jika tugas mulia untuk mendidik ini, justru beresiko tindakan tak menyenangkan bagi guru bahkan berakibat penganiayaan dan kematian.
Beberapa kasus yang dijelaskan di atas sesungguhnya sedang menggambarkan urgensi kehadiran guru dengan tugasnya sebagai pendidik.
Meskipun anak bisa belajar ilmu pengetahuan dari mbah google atau dari mana saja, tetapi sosok dan kehadiran guru sebagai pendidik tidak mungkin dapat diganti oleh apapun.
Diakui atau tidak, sikap dan karakter pelajar saat ini sangat memprihatinkan. Kenakalan remaja yang terjadi belakangan ini membuat miris, mau jadi apa generasi muda bangsa ini di masa mendatang?
Tidak hanya soal tawuran, narkoba dan seks bebas, kesantunan generasi muda saat ini sangatlah memprihatinkan. Tak jarang ketika dipertotonkan di depan umum, sebagian besar masyarakat acuh tak acuh, yang penting bukan anak saya, mungkin pikir mereka demikian.
Namun, seorang guru yang mengasihi anak-anak didiknya tak mungkin bisa diam melihat mereka berlaku demikian. Ini dilakukan oleh guru tidak lagi sekedar mengingat tugasnya sebagai pendidik, tetapi panggilan sebagai guru itulah yang membuatnya tak diam dan terus berusaha menyelamatkan anak didiknya.
Dalam hal inilah, pemerintah memegang peran penting untuk melindungi guru yang dengan kesungguhan hati menjalankan panggilannya sebagai pendidik.
Kita patut bersyukur Pemerintah telah mengeluarkan Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Peraturan ini dibuat untuk melindungi guru yang menghadapi permasalahan ketika menjalankan tugasnya.