Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau Berlakukan New Normal Mulai Esok

4 Juni 2020   18:44 Diperbarui: 5 Juni 2020   14:13 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gubernur Riau melalui Surat Edaran (SE) Nomor 171/SE/2020 menetapkan pemberlakuan New Normal di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Riau mulai 5 Juni 2020 esok. Dalam SE tertanggal 4 Juni 2020 itu, Gubernur Riau menjelaskan tentang sistem kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS dalam tatanan normal baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

SE ini dikeluarkan menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-482 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.

Ada 3 hal yang disampaikan Gubernur Riau terkait sistem kerja PNS dan Non PNS agar aman beraktivitas dan tetap produktif dalam tatanan normal baru di lingkungan Provinsi Riau.

Pertama, terkait penyesuaian sistem kerja.

Terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020, PNS dan Non PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Namun, dalam SE itu, Guberur Riau mengingatkan soal penyesuaian sistem kerja dengan kondisi pandemi covid-19 yang masih berlau.

Penyesuaian sistem kerja yang dimaksud terkait fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi PNS dan Non PNS. Bagi pegawai dalam kategori sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan yang berumur di atas 55 tahun, pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan di rumah (work from home). Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work form office) dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dalam SE tersebut, Gubernur Riau juga mengatur dan menjamin kelancaran pelayanan publik dilakukan dengan prosedur pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Gubernur juga menginstruksikan media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan masyarakat.

Kedua, terkait dukungan SDM Aparatur.

Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kerja Pegawai akan dilakukan melalui Sistem Penilaian Kinerja Aparatur secara Elektronik (e-SIKAP). Ini berlaku untuk Pegawai yang melakukan tugas di kantor maupun work from home.

Kehadiran pegawai akan dilakukan melalui absensi manual dan diinput ke dalam e-absen dan e-office setiap hari kerja sesuai jam kerja (pagi, siang dan sore). Namun, pelaksanaan apel pagi dan senam kesegaran jasmani ditiadakan selama pemberlakuan New Normal.

Melalui SE tersebut, Gubernur Riau juga meminta Pemimpin Perangkat Daerah memastikan agar pegawai melaksanakan tugas kedinasan dan memberikan hukuman disiplin apabila ada pegawai yang melanggar aturan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, terkait dukungan Infrastruktur.

Terkait pelaksanaan sistem kerja dalam tatanan normal baru, Pemerintah Riau akan menyiapkan dukungan sarana dan prasarana terkhusus dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi.

Pemenuhan sarana dan prasarana perkantoran terkait penyesuaian tatanan normal baru dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran di masing-masing unit kerja.

Walikota Pekanbaru Atur Penyelenggaraan Kegiatan Rumah Ibadah saat New Nomal

Walikota Pekanbaru juga mengeluarkan SE Nomor 451/SE/1024/200 tentang pemberlakuan New Nomal Life menuju tatanan kehidupan baru pada penyelenggaraan kegiatan rumah ibadah di tengah pandemi covid-19.

SE ini dikeluarkan Wako Pekanbaru pada tanggal 2 Juni 2020 setelah menggelar Rapat Online bersama Gubernur Riau dan Bupati/ Walikota se Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2020 lalu.

Dalam SE ini, Wako Pekanbaru menekankan pembiasaan pola hidup sehat sesuai protokol kesehatan dengan slogan empat sehat lima sempurna. Secara praktis slogan ini dilakukan dengan cara menggunakan masker, jaga jarak, selalu mencuci tangan, olahraga teratur, istirahat cukup, tidak panik dan makan makanan bergizi.

Rumah ibadah dapat difungsikan kembali untuk kegiatan keagamaan setelah mengantongi surat keterangan aman dari Lurah dan Camat setempat, terutama untuk rumah ibadah dengan kapasitas yang besar dan mayoritas jemaahnya berasal dari luar kawasannya.

Pengurus rumah ibadah diminta untuk melakukan sterilisasi lingkungan rumah ibadah terlebih dulu dengan penyemprotan desinfektan, menggulung tikar/sajadah dan membersihkan fasilitas lainnya sebelum digunakan.

Pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh, dan petugas pelaksananya. Pengaturan jumlah jemaah juga harus dilakukan agar memudahkan pembatasan jaga jarak minimal 1 meter antar jemaah sehingga jemaah aman beraktivitas di rumah ibadah. Khutbah atau ceramah hanya diperbolehkan paling lama 10 menit.

Jemaah yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah, wajib memakai masker, sering mencuci tangan, menghindari kontak fisik dan berdiam lama di rumah ibadah. Bagi jemaah yang memiliki gejala demam dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat disertai batuk, pilek, memiliki riwayat penyakit bawaan dan orang yang rentan tertular dianjurkan untuk tidak melaksanakan peribadahan di rumah ibadah.

Dalam surat edaran ini, Wako Pekanbaru juga menjamin penggunaan rumah ibadah untuk keperluan prosesi acara kematian, acara pernikahan serta kegiatan pertemuan sosial lainnya dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga tulisan saya lainnya tentang kiat-kiat agar survive sebagai seorang pekerja menghadapi era New Normal dengan Klik Link ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun