Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau Berlakukan New Normal Mulai Esok

4 Juni 2020   18:44 Diperbarui: 5 Juni 2020   14:13 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, terkait dukungan Infrastruktur.

Terkait pelaksanaan sistem kerja dalam tatanan normal baru, Pemerintah Riau akan menyiapkan dukungan sarana dan prasarana terkhusus dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi.

Pemenuhan sarana dan prasarana perkantoran terkait penyesuaian tatanan normal baru dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran di masing-masing unit kerja.

Walikota Pekanbaru Atur Penyelenggaraan Kegiatan Rumah Ibadah saat New Nomal

Walikota Pekanbaru juga mengeluarkan SE Nomor 451/SE/1024/200 tentang pemberlakuan New Nomal Life menuju tatanan kehidupan baru pada penyelenggaraan kegiatan rumah ibadah di tengah pandemi covid-19.

SE ini dikeluarkan Wako Pekanbaru pada tanggal 2 Juni 2020 setelah menggelar Rapat Online bersama Gubernur Riau dan Bupati/ Walikota se Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2020 lalu.

Dalam SE ini, Wako Pekanbaru menekankan pembiasaan pola hidup sehat sesuai protokol kesehatan dengan slogan empat sehat lima sempurna. Secara praktis slogan ini dilakukan dengan cara menggunakan masker, jaga jarak, selalu mencuci tangan, olahraga teratur, istirahat cukup, tidak panik dan makan makanan bergizi.

Rumah ibadah dapat difungsikan kembali untuk kegiatan keagamaan setelah mengantongi surat keterangan aman dari Lurah dan Camat setempat, terutama untuk rumah ibadah dengan kapasitas yang besar dan mayoritas jemaahnya berasal dari luar kawasannya.

Pengurus rumah ibadah diminta untuk melakukan sterilisasi lingkungan rumah ibadah terlebih dulu dengan penyemprotan desinfektan, menggulung tikar/sajadah dan membersihkan fasilitas lainnya sebelum digunakan.

Pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh, dan petugas pelaksananya. Pengaturan jumlah jemaah juga harus dilakukan agar memudahkan pembatasan jaga jarak minimal 1 meter antar jemaah sehingga jemaah aman beraktivitas di rumah ibadah. Khutbah atau ceramah hanya diperbolehkan paling lama 10 menit.

Jemaah yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah, wajib memakai masker, sering mencuci tangan, menghindari kontak fisik dan berdiam lama di rumah ibadah. Bagi jemaah yang memiliki gejala demam dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat disertai batuk, pilek, memiliki riwayat penyakit bawaan dan orang yang rentan tertular dianjurkan untuk tidak melaksanakan peribadahan di rumah ibadah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun