Dalam surat edaran ini, Wako Pekanbaru juga menjamin penggunaan rumah ibadah untuk keperluan prosesi acara kematian, acara pernikahan serta kegiatan pertemuan sosial lainnya dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang berlaku.
Baca juga tulisan saya lainnya tentang kiat-kiat agar survive sebagai seorang pekerja menghadapi era New Normal dengan Klik Link ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI