Dalam surat edaran ini, Wako Pekanbaru juga menjamin penggunaan rumah ibadah untuk keperluan prosesi acara kematian, acara pernikahan serta kegiatan pertemuan sosial lainnya dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang berlaku.
Baca juga tulisan saya lainnya tentang kiat-kiat agar survive sebagai seorang pekerja menghadapi era New Normal dengan Klik Link ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H