Mohon tunggu...
Jonny Hutahaean
Jonny Hutahaean Mohon Tunggu... Wiraswasta - tinggi badan 178 cm, berat badan 80 kg

Sarjana Strata 1, hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masuknya Radikalisasi ke Pendidikan, Kaitannya ke Indonesia Bubar Tahun 2030

17 November 2020   15:10 Diperbarui: 17 November 2020   15:55 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sering terdengar yel-yel  NKRI harga mati, sesungguhnya apa maksudnya?.

PENGERTIANNEGARA REPUBLIK

Menurut KBBI, Republik/re*pub*lik/ /rpublik/ n bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden. Pengertian lain dari Wikipedia bebas; Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam". Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus di mana negara republik diperintah secara totaliter.

PENGERTIAN NEGARA KESATUAN

Menurut KBBI, Negara kesatuan adalah negara yang berdaulat ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah berada pada pemerintah pusat. Pengertian lainnya menurut Wikipedia, negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan substansionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan Menteri, dan satu parlemen.

NEGARA KESATUAN REPUBLIK

Pada akronim NKRI, kata Kesatuan dan Republik hanya memberikan kepastian mengenai bentuk Negara Indonesia , sama sekali tidak memberikan kepastian tentang ideologinya. Sebagai contoh, Cina dan Korea Utara adalah negara kesatuan berbentuk republik berideologi komunis, sedangkan Iran, Afganistan, dan Pakistan  adalah negara kesatuan berbentuk republik yang mengusung agama sebagai ideologinya. Jelas bahwa Negara Kesatuan Republik bisa berideologi apa saja, dan tidak harus menerapkan konsep demokrasi.

NKRI HARGA MATI, YEL-YEL KOSONG

Jika begitu, setiap orang dengan ideologi apa saja yang tertanam di otaknya, tidak salah jika ikut berteriak NKRI harga mati. Jika anda bercita-cita mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara agama, silahkan berteriak keras bahwa NKRI harga mati, anda tidak salah, anda juga tidak boleh disebut munafik.

Maka dapat disimpulkan bahwa yel-yel NKRI harga mati adalah yel-yal tidak bermakna, siapa saja boleh dan berhak mengacungkan tangan dan berteriak NKRI harga mati, apapun ideologi yang mengisi kepalanya. Yel-yel NKRI harga mati boleh diteriakkan oleh orang yang hendak mempertahankan NKRI seperti sekarang ini, boleh juga diteriakkan oleh orang yang ingin mengubah ideologinya menjadi apa saja.

POTENSI PADA KONSTITUSI

Mengapa hal ini perlu dibahas?. Mari perhatikan UUD 1945 setelah mengalami empat kali perubahan. Saya cantumkan dua BAB, yaitu BAB I dan BAB XVI.

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. ***)

(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

  1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
  2. Setiap usul perubahan pasal- pasal Undang - Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)
  3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
  4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
  5. Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ****)

Perhatikan pasal 37 ayat (5), Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Pasal 37 ayat (5) ini terdengar sangat kuat dan pasti, padahal sesuai pengertian Kesatuan dan Republik yang didalamnya tidak terkandung ideologi apapun, justru pasal ini membuka peluang  negara ini bisa dibawa kemana saja, sesuai kehendak suara terbanyak.

Pasal 37 ayat ke (1) sampai ayat ke (4) membolehkan perubahan pada semua pasal UUD kecuali pasal 1 ayat ke (1). Tentu saja syarat perubahan itu cukup berat, tetapi bukan tidak mungkin dilakukan. Berbagai macam perubahan dapat dilakukan dalam ruang  NKRI, tapi bukan NKRI seperti yang saat ini kita jalani. NKRI dapat diubah menjadi negara kesatuan republik yang berasaskan agama, seperti Iran, Afganistan, dan Pakistan, tanpa melanggar konstitusi.

Sekarang, apakah sudah jelas, bahwa seruan NKRI harga mati sesungguhnya tidak bermakna, bisa disuarakan siapa saja, dan tidak melanggar apapun. Pada pasal 37 ayat (5), Selain bentuk negara yang kesatuan dan republik, anda boleh mengubah semua yang lainnya. Pasal 1 ayat ke (2) dan ayat ke (3) itupun bisa diubah melalui amandemen, dan ingat, yang diperlukan hanya suara lima puluh persen ditambah satu.

BAGAIMANA MELAKUKAN?

Kuncinya terletak di MPR. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) masa jabatan tahun 2019-2024 terdiri dari 575 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan 136 Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), total keseluruhan 711 anggota. Sesuai pasal 37 ayat (4), dibutuhkan suara 356 + 1 = 357 untuk mengubah semua pasal UUD kecuali pasal 1 ayat (1). Menguasai MPR menjadi pintu masuk yang paling mudah untuk mengubah NKRI menjadi negara berazaskan agama secara konstitusional. Yang dibutuhkan hanyalah kesabaran dan waktu yang cukup.

APA YANG SAYA LAKUKAN

Secara garis besar, saya menyusup ke generasi muda, calon pemimpin masa depan. Mereka umumnya masih labil dalam berideologi, masih mudah diformat ulang dan diisi kembali dengan hal yang sesuai dengan kehendak masa depan. Lebih spesifik lagi, penyusupan ditujukan ke dunia Pendidikan, institusi yang mengkader dan mempersiapkan pemimpin masa depan.

Saya harus menyusupkan orang-orang saya ke semua Perguruan Tinggi terutama Perguruan Tinggi Negeri (PTN), bukan menyusup ke posisi-posisi elit seperti dekan atau guru besar, tetapi menyusup ke sistem penerimaan mahasiswa baru, baik ke sistem seleksi terutama kaderisasi (dahulu disebut ospek, Orientasi Pengenalan Kampus). Penyusupan ini jauh lebih mudah dan tidak begitu kentara, tetapi menjadi pintu pertama menuju cita-cita mengganti ideologi NKRI di masa depan, tentu saja secara konstitusional.

Mahasiswa baru di PTN itu ratusan ribu orang setiap tahun, jumlah yang sangat menarik untuk dikader, dan tidak sulit untuk mengkadernya.

BERHITUNG DENGAN WAKTU

Andaikan penyusupan ini sukses sejak tahun 2004, maka paling lambat sejak tahun 2009 saya sudah memiliki banyak kader yang mulai menyusup ke pemerintahan, ada yang menjadi guru, ada yang menjadi pegawai di ragam departemen, ada yang menjadi anggota parpol, ada yang menjadi dosen, ada yang menjadi karyawan BUMN, pokoknya menyusup ke segala lini.

Sepuluh tahun kemudian, pada tahun 2019, kader yang guru sudah menjadi kepala sekolah, kader yang di departemen sudah menduduki posisi strategis, kader yang diparpol sudah ada yang lolos ke parlemen, kader yang dosen sudah menjadi guru besar, yang di BUMN paling tidak sudah di posisi manager. Sementara itu, kader-kader baru datang mengisi kursi kosong yang ditinggalkan kader-kader lama.

Sepuluh tahun kemudian,  pada tahun 2029, semua posisi dari terendah hingga tertinggi sudah terisi dengan kader, cita-cita mengubah ideologi tinggal menunggu momentum yang pas.

MOMENTUM YANG PAS

Momentum yang pas itu adalah Ketika 356 + 1 = 357 kader sudah duduk di MPR, baik sebagai anggota DPR, maupun anggota DPD RI. Saat itu, perubahan NKRI berideologi Pancasila sudah bisa dilakukan menjadi NKRI berideologi agama, dan karena perubahan itu secara konstitusional, maka tidak bisa dihalangi. Kemungkinan besar hal itu sudah bisa diwujudkan pada selang tahun 2030 -- 2035.

SADAR SAAT SUDAH TERLAMBAT

Bagaimana agar metode penyusupan itu tidak disadari terlalu cepat oleh siapapun, atau disadari saat sudah terlambat? ... mudah saja mengatasi ini, alihkan perhatian. Saya bentuk dua ormas yang saban hari berteriak-teriak tentang ideologi. Satu ormas yang selalu berteriak tentang bahaya laten komunis, ormas yang lain selalu berteriak betapa perlunya agama menjadi dasar negara. Perhatian publik, dan bahkan aparat negara, akan tersedot oleh ormas yang dua ini. Media sosial juga akan diramaikan dengan pro-kontra terhadap ormas pengalih perhatian ini. Siaran-siaran TV didominasi oleh debat-debat pro-kontra, pidato-pidato kampanye dipenuhi pro-kontra. Ormas pengalih perhatian harus dapat menyedot habis energi publik sampai tidak memiliki energi untuk berpikir kritis.

Kedua jenis ormas ini hanya pengalih perhatian, substansi dari rencana saya bukan di situ. Inti yang utama adalah "menyusup ke mahasiswa baru".

SITUASI TAHUN 2020

Hingga tahun 2020, kondisi yang terbentuk masih sesuai dengan target, hanya sedikit yang melenceng, seseorang (saya sebut saja Namanya, Ade Armando) sudah menyadari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh "penyusupan ke mahasiswa baru PTN". Untungnya, publik dan aparat pemerintah masih lebih sibuk memelototi ormas-ormas pengalih perhatian itu, mereka semua seperti pemadam kebakaran yang sibuk saat api menjilat, syukurlah. Itu sebabnya saya harus selalu mendorong kedua ormas pengalih perhatian itu agar selalu memantik api di banyak tempat, agar publik dan aparat sibuk terus memadamkannya.  Secara umum, keadaan masih sesuai dengan harapan dan cocok dengan rencana.

KADER YANG BOCOR

Dari sekian banyak kader, selalu ada saja yang mulutnya bocor. Dengan lantang kader ini berteriak, Indonesia bubar tahun 2030. Untungnya, publik dan aparat menganggap kader yang berteriak itu sebagai orang gila. Andaikata ada yang cermat berpikir dan menganalisis dengan teliti, meninjau ulang ke masa lalu, bisa jadi dia akan menemukan hubungan yang sangat kuat antara penyusupan ke mahasiswa baru PTN dengan teriakan Indonesia bubar tahun 2030.

UCAPAN TERIMAKASIH

Saya mengucapkan terimakasih yang tulus, kepada publik dan kepada aparat negara, atas kesediaannya secara konsisten mengabaikan teriakan dari seorang Ade Armando, yang tenggorokannya sampai kering meneriakkan bahaya "penyusupan ke mahasiswa baru PTN".

PENYUSUPAN KE MAHASIWA BARU PTN adalah inti dari semua rencana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun