Mengapa hal ini perlu dibahas?. Mari perhatikan UUD 1945 setelah mengalami empat kali perubahan. Saya cantumkan dua BAB, yaitu BAB I dan BAB XVI.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. ***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
- Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
- Setiap usul perubahan pasal- pasal Undang - Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)
- Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
- Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
- Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ****)
Perhatikan pasal 37 ayat (5), Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Pasal 37 ayat (5) ini terdengar sangat kuat dan pasti, padahal sesuai pengertian Kesatuan dan Republik yang didalamnya tidak terkandung ideologi apapun, justru pasal ini membuka peluang  negara ini bisa dibawa kemana saja, sesuai kehendak suara terbanyak.