'3. Bias Pada Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2017
Menurut yang saya baca dan yang saya pahami, pada permen tersebut terdapat sejumlah bias yang menyimpang dari tujuan awal.
Pertama: Peraturan tersebut dirancang dengan asumsi dasar bahwa terdapat kesenjangan mutu yang sangat besar pada lulusan tiap jenjang pendidikan. Ini memang fakta yang tidak mungkin ditutupi apalagi diingkari. Fakta bahwa terdapat kesenjangan mutu yang sangat lebar, tampaknya adalah pemicu hasrat pemerintah untuk melakukan pemerataan mutu.
Kedua: Di dalam pemahaman saya, pemerataan mutu itu dilakukan dengan cara "mengubah sekolah yang kurang/tidak bermutu menjadi sekolah yang mutunya sejajar dengan sekolah unggulan atau sekolah favorit. Meningkatkan sarana dan prasana sehingga semua sekolah sejajar dan setara".
Pemerintah tampaknya memahami "pemerataan" dengan cara yang berbeda. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 itu bukan untuk "pemerataan" tetapi untuk lebih tepat untuk "merata-ratakan". Kita semua pasti tau bagaimana menghitung nilai rata-rata. Merata-ratakan itu berarti menurunkan mutu tertinggi agar tidak terlampau senjang terhadap mutu terendah.
Ketiga: Tujuan dari permen ini salah satunya adalah "mendorong peningkatan akses layanan pendidikan" sulit saya korelasikan dengan sistem zonasi. Seperti apapun sistem PPDB, selama kapasitas jauh lebih kecil dari peserta, selama itu pula akses tidak mungkin ditingkatkan. Cara paling baik untuk meningkatkan akses pendidikan adalah "meningkatkan kapasitas". Toh anggaran pendidikan sudah begitu besar.
Keempat: Sulit juga saya korelasikan antara sistem zonasi dengan prinsip "tanpa diskriminasi". Bahkan yang paling mudah terlihat adalah sistem zonasi itu memperkuat dan melembagakan "diskriminasi".
Sekolah unggul dan favorit mayoritas ada di kota provinsi atau paling banter di kota kabupaten. Begitu juga keberadaan sekolah yang sarana dan prasarananya lengkap yang mayoritas ada di kota provinsi atau paling banter di kota kabupaten. Bukankah langsung terlihat jelas bahwa sistem zonasi itu mendiskriminasikan siswa dari kota kecil kecamatan dan siswa dari desa-desa?
Sekolah unggul dan favorit mayoritas ada di pusat kota, maka sistem zonasi itu mendiskriminasikan siswa dari pinggiran kota.
'4. Usul
Kita harus meningkatkan mutu pendidikan agar mampu bersaing dengan mutu pendidikan Negara lain, dan harus dilakukan bersamaan dengan pemerataan mutu pendidikan diseluruh wilayah Negara. Dan itu bisa dilakukan tidak cukup hanya dengan mengutak-atik kurikulum dan menganti-ganti sistem penerimaan siswa.