Mohon tunggu...
Jonny Hutahaean
Jonny Hutahaean Mohon Tunggu... Wiraswasta - tinggi badan 178 cm, berat badan 80 kg

Sarjana Strata 1, hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bias pada Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 Thn 2017

6 Juni 2017   15:48 Diperbarui: 6 Juni 2017   15:48 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 Tahun 2017, ada dua akronim yang baru, yaitu SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

'1. Ringkasan Isi

Pasal 2 menetapkan tujuan, yaitu mendorong peningkatan akses layanan pendidikan melalui PPDB yang objektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi.

Pasal 11 tentang syarat seleksi untuk jenjang kelas 1 (SD), yaitu syarat usia dan syarat jarak tempat tinggal ke sekolah.

Pasal 12 tentang syarat seleksi untuk jenjang kelas 7 (SMP), yaitu syarat usia, jarak, dan prestasi akdemik dan non akademik.

Pasal 13 tentang syarat seleksi untuk jenjang kelas 10 (SMA), yaitu syarat jarak, usia, SHUN, prestasi akademik dan non akademik.

Pasal 15 tentang Zonasi,  Kuota PPDB ditetapkan 90% dari radius zona terdekat ke sekolah. Radius zona terdekat ditetapkan oleh daerah.

'2. Fakta Sebaran Mutu Sekolah

Fakta bahwa ada sekolah unggulan, sekolah favorit yang bertabur prestasi, sekolah yang berisi anak-anak cerdas dan guru-guru bermutu, sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang mendukung, itu tidak mungkin dipungkiri.

Dan, mayoritas dari sekolah unggulan, sekolah favorit, sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang baik, ada di kota besar (provinsi), atau paling jauh sekolah seperti itu ada di kota kabupaten.

Semua siswa lulusan SD, paling tidak orang tuanya, menginginkan anaknya melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP unggulan, favorit, atau sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang baik, itu sangat manusiawi dan merupakan bentuk hak azasi manusia yang paling dasar.

'3. Bias Pada Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2017

Menurut yang saya baca dan yang saya pahami, pada permen tersebut terdapat sejumlah bias yang menyimpang dari tujuan awal.

Pertama: Peraturan tersebut dirancang dengan asumsi dasar bahwa terdapat kesenjangan mutu yang sangat besar pada lulusan tiap jenjang pendidikan. Ini memang fakta yang tidak mungkin ditutupi apalagi diingkari. Fakta bahwa terdapat kesenjangan mutu yang sangat lebar, tampaknya adalah pemicu hasrat pemerintah untuk melakukan pemerataan mutu.

Kedua: Di dalam pemahaman saya, pemerataan mutu itu dilakukan dengan cara "mengubah sekolah yang kurang/tidak bermutu menjadi sekolah yang mutunya sejajar dengan sekolah unggulan atau sekolah favorit. Meningkatkan sarana dan prasana sehingga semua sekolah sejajar dan setara".

Pemerintah tampaknya memahami "pemerataan" dengan cara yang berbeda. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 itu bukan untuk "pemerataan" tetapi untuk lebih tepat untuk "merata-ratakan". Kita semua pasti tau bagaimana menghitung nilai rata-rata. Merata-ratakan itu berarti menurunkan mutu tertinggi agar tidak terlampau senjang terhadap mutu terendah.

Ketiga: Tujuan dari permen ini salah satunya adalah "mendorong peningkatan akses layanan pendidikan" sulit saya korelasikan dengan sistem zonasi. Seperti apapun sistem PPDB, selama kapasitas jauh lebih kecil dari peserta, selama itu pula akses tidak mungkin ditingkatkan. Cara paling baik untuk meningkatkan akses pendidikan adalah "meningkatkan kapasitas". Toh anggaran pendidikan sudah begitu besar.

Keempat: Sulit juga saya korelasikan antara sistem zonasi dengan prinsip "tanpa diskriminasi". Bahkan yang paling mudah terlihat adalah sistem zonasi itu memperkuat dan melembagakan "diskriminasi".

Sekolah unggul dan favorit mayoritas ada di kota provinsi atau paling banter di kota kabupaten. Begitu juga keberadaan sekolah yang sarana dan prasarananya lengkap yang mayoritas ada di kota provinsi atau paling banter di kota kabupaten. Bukankah langsung terlihat jelas bahwa sistem zonasi itu mendiskriminasikan siswa dari kota kecil kecamatan dan siswa dari desa-desa?

Sekolah unggul dan favorit mayoritas ada di pusat kota, maka sistem zonasi itu mendiskriminasikan siswa dari pinggiran kota.

'4. Usul

Kita harus meningkatkan mutu pendidikan agar mampu bersaing dengan mutu pendidikan Negara lain, dan harus dilakukan bersamaan dengan pemerataan mutu pendidikan diseluruh wilayah Negara. Dan itu bisa dilakukan tidak cukup hanya dengan mengutak-atik kurikulum dan menganti-ganti sistem penerimaan siswa.

Ini yang harus dilakukan:

'a. Tingkatkan kapasitas atau daya tampung sistem persekolahan. Itu berarti membangun gedung sekolah yang baru.

'b. Berikan sarana dan prasarana yang baik dan merata ke seluruh sekolah yang ada di Negara ini

c. Sebarkan guru dengan baik ke seluruh sekolah, baik dari segi kuantitas terutama dari segi kualitas.

'd. Naikkan gaji guru sehingga profesi guru itu lebih menarik dari profesi dokter dan pengacara

'e. Tingkatkan mutu guru, terutama komitmennya terhadap tugas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun