Fenomena meningkatnya harga beras yang merata hampir di seluruh daerah di Indonesia bersamaan dengan kelangkaan stok beras di pasaran menjadi perhatian masyarakat akhir-akhir ini.
Peristiwa ini memaksa masyarakat antre untuk mendapat harga beras yang lebih murah terjadi dimana-mana mulai dari Jakarta, Ponorogo, Blitar, Bogor.
Warga mengantre beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog dengan harga Rp 53.000 per lima kilogram (kg) sedangkan beras premium Rp 69.500 per lima kilogram (kg) sedangkan di pasar, harga beras masih melambung tinggi yakni berkisar Rp15-17 ribu per kilogramnya.
Pemerintah Indonesia pun tidak tinggal diam dengan mencoba melakukan import ke negara yang menjadi langganan ekspor beras seperti India, Thailand, dan Vietnam.
Namun, saat ini negara yang menjadi langganan pengimpor beras Indonesia sulit diminta melakukan ekspor karena sama-sama sedang mengalami ancaman kekeringan dan gagal panen sehingga mereka memilih untuk mengamankan stok beras untuk rakyatnya terlebih dahulu. Kesulitan ini semakin menyadarkan pemerintah termasuk rakyat Indonesia mengenai dampak dari perubahan iklim
Lantas, bagaimana solusi yang dijalankan pemerintah untuk mengantisipasi peristiwa terulang kembali?
Langkah pertama yang dapat dilakukan pemerintah dengan melakukan contract farming dengan para petani.
Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), contract farming adalah kesepakatan antara petani dan pembeli, yang menguraikan produksi dan pengiriman produk pertanian. Perjanjian ini biasanya menguntungkan kedua belah pihak yang terlibat.
Gagasan mengenai contract farming sejatinya telah diungkapkan oleh Anies Baswedan dalam salah satu edisi debat calon presiden.
Dalam implementasinya, praktek contract farming telah banyak diterapkan di Indonesia hanya saja belum menjadi gerakan yang masif dan terstruktur sehingga masih banyak kisah para petani yang berhenti menanam suatu komoditas karena hasil panen dibeli dibawah harga pasar.
Bagi pembeli, pertanian kontrak memastikan pasokan produk yang memenuhi standar kualitas tertentu. Bagi petani, contract farming dapat memberikan akses terhadap pasar, kredit, masukan, dan bantuan teknis.
Lebih spesifiknya, dari segi akses terhadap pasar, contract farming dapat menghubungkan petani skala kecil dengan pasar yang lebih besar yang mungkin tidak dapat mereka jangkau secara mandiri.
Dari segi pendanaan (kredit), contract farming sering kali memberi petani harga yang telah ditentukan sebelumnya dan terkadang bahkan pembayaran di muka, sehingga mengurangi risiko dan ketidakpastian finansial.
Karena berhubungan langsung, contract farming juga dapat membuka peluang bagi para petani untuk memperoleh kritik dan saran langsung dari konsumen seperti benih, pupuk, dan bahkan keahlian teknis, yang dapat meningkatkan produktivitas dan hasil pertanian.
Dokumen FAO juga menegaskan keberhasilan contract farming bergantung pada beberapa faktor selain perjanjian itu sendiri misalnya kebijakan yang mendukung diwujudkan dengan kerangka hukum yang melindungi hak-hak petani dan pembeli.
Tidak hanya itu, kebijakan yang mendorong investasi di daerah pedesaan dan pembangunan infrastruktur; dukungan keuangan berupa akses terhadap layanan keuangan, seperti kredit dan asuransi, sangat penting bagi petani untuk berpartisipasi secara efektif dalam pertanian kontrak.
Dengan menguatnya keuangan para petani, memungkinkan petani untuk berinvestasi pada input yang diperlukan dan mengelola potensi risiko.
Institusi yang berfungsi dengan baik, seperti organisasi petani dan lembaga penelitian pertanian, dapat memainkan peran penting dalam mendukung pertanian kontrak dengan memberikan pelatihan, informasi, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
Dalam pembentukan contract farming, diperlukan beberapa pertimbangan agar penerapan berjalan dengan efektif seperti kontrak yang didefinisikan dengan jelas, ringkas, dan dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak.
Kedua belah pihak harus menangani seluruh aspek perjanjian, termasuk hak dan tanggung jawab, mekanisme penetapan harga, standar kualitas, prosedur penyelesaian perselisihan, dan klausul pemutusan hubungan kerja.
Dalam kontrak, diperlukan komunikasi terbuka dan kepercayaan antara petani dan pembeli sehingga memungkinkan untuk mengatasi permasalahan dan membina kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan.
Contract farming juga wajib memuat mekanisme pembagian risiko seperti formula penetapan harga yang adil, asuransi tanaman, dan prosedur yang jelas untuk menangani keadaan yang tidak terduga. Mekanisme ini menjadi penting untuk memitigasi risiko dan memastikan keberlanjutan perjanjian.
Contract farming sebagai mekanisme pengalihan risiko dapat berguna baik itu bagi pihak petani maupun juga bagi pihak kedua yang membeli hasil pertanian dari petani.
Bagi petani, contract farming menawarkan harga produk yang telah disepakati di awal sebelum masa tanam. Hal ini memberikan kepastian harga bagi petani dan melindungi mereka dari fluktuasi harga pasar yang seringkali tidak stabil.
Selain itu, contract farming menjamin pembelian hasil panen petani dengan harga yang telah disepakati. Hal ini membantu petani untuk memasarkan hasil panennya dengan lebih mudah dan terhindar dari risiko gagal panen atau harga jual yang rendah.
Sedangkan bagi pihak kedua yang membeli hasil panen dari petani, contract farming membantu mendapatkan pasokan bahan baku yang berkualitas dan berkelanjutan serta terjamin kualitasnya
Adapun contract farming dapat diwujudkan dalam Usaha Pertanian Kontrak (UPK) dapat berbentuk beberapa jenis seperti UPK Inti, UPK Plasma, UPK Bersama, UPK Mandiri, UPK Syariah, dan UPK lainnya.
UPK Inti didirikan dan dimiliki oleh perusahaan inti (perusahaan besar). UPK ini memiliki modal dan sumber daya yang besar, serta memiliki akses langsung ke pasar.
UPK Inti biasanya menjalin kerjasama dengan petani plasma melalui sistem kontrak. UPK Plasma didirikan oleh kelompok petani atau koperasi. UPK ini memiliki modal dan sumber daya yang lebih kecil dibandingkan dengan UPK Inti.
UPK Plasma biasanya menjalin kerjasama dengan perusahaan inti melalui sistem kontrak. UPK Bersama didirikan oleh perusahaan inti dan kelompok petani atau koperasi secara bersama-sama.
UPK ini memiliki modal dan sumber daya yang berasal dari perusahaan inti dan kelompok petani atau koperasi. UPK Bersama biasanya menjalin kerjasama dengan petani plasma melalui sistem kontrak.
UPK Mandiri didirikan dan dimiliki oleh kelompok petani atau koperasi secara mandiri. UPK ini tidak memiliki hubungan kerjasama dengan perusahaan inti. UPK Mandiri biasanya memasarkan hasil panennya sendiri secara langsung ke pasar.
UPK Syariah didirikan dan beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. UPK Syariah biasanya menjalin kerjasama dengan petani plasma melalui sistem kontrak syariah. UPK juga dapat berbentuk lain seperti UPK untuk komoditas tertentu contohnya UPK padi, UPK jagung, UPK kelapa sawit.
Ada juga UPK yang bekerja di wilayah tertentu contohnya UPK Jawa Barat, UPK Sulawesi Selatan. UPK juga ada yang berfokus pada pengembangan teknologi seperti UPK bioteknologi dan UPK presisi.
Selain bentuk UPK, contract farming juga dapat mengatur pola kemitraan usaha pertanian seperti Pola Bagi Hasil; Pola Sewa; Pola Perdagangan Umum; Pola Subkontrak. Dalam Pola Bagi Hasil, terjadi hubungan kemitraan antara petani sebagai pelaksana yang menjalankan usaha budi daya pertanian yang dibiayai atau dimiliki oleh perusahaan.
Dalam Pola Sewa, terjadi hubungan kemitraan antar-petani atau antara petani dengan perusahaan pertanian dan/atau perusahaan di bidang lain yang salah satu pihak menyewakan lahan.
Pada Pola Perdagangan Umum, kemitraan dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha mikro, kecil, dan menengah oleh usaha besar.
Pola Subkontrak dapat dilakukan bila usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar sebagai bagian dari produksinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H