Bagi pembeli, pertanian kontrak memastikan pasokan produk yang memenuhi standar kualitas tertentu. Bagi petani, contract farming dapat memberikan akses terhadap pasar, kredit, masukan, dan bantuan teknis.
Lebih spesifiknya, dari segi akses terhadap pasar, contract farming dapat menghubungkan petani skala kecil dengan pasar yang lebih besar yang mungkin tidak dapat mereka jangkau secara mandiri.
Dari segi pendanaan (kredit), contract farming sering kali memberi petani harga yang telah ditentukan sebelumnya dan terkadang bahkan pembayaran di muka, sehingga mengurangi risiko dan ketidakpastian finansial.
Karena berhubungan langsung, contract farming juga dapat membuka peluang bagi para petani untuk memperoleh kritik dan saran langsung dari konsumen seperti benih, pupuk, dan bahkan keahlian teknis, yang dapat meningkatkan produktivitas dan hasil pertanian.
Dokumen FAO juga menegaskan keberhasilan contract farming bergantung pada beberapa faktor selain perjanjian itu sendiri misalnya kebijakan yang mendukung diwujudkan dengan kerangka hukum yang melindungi hak-hak petani dan pembeli.
Tidak hanya itu, kebijakan yang mendorong investasi di daerah pedesaan dan pembangunan infrastruktur; dukungan keuangan berupa akses terhadap layanan keuangan, seperti kredit dan asuransi, sangat penting bagi petani untuk berpartisipasi secara efektif dalam pertanian kontrak.
Dengan menguatnya keuangan para petani, memungkinkan petani untuk berinvestasi pada input yang diperlukan dan mengelola potensi risiko.
Institusi yang berfungsi dengan baik, seperti organisasi petani dan lembaga penelitian pertanian, dapat memainkan peran penting dalam mendukung pertanian kontrak dengan memberikan pelatihan, informasi, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
Dalam pembentukan contract farming, diperlukan beberapa pertimbangan agar penerapan berjalan dengan efektif seperti kontrak yang didefinisikan dengan jelas, ringkas, dan dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak.
Kedua belah pihak harus menangani seluruh aspek perjanjian, termasuk hak dan tanggung jawab, mekanisme penetapan harga, standar kualitas, prosedur penyelesaian perselisihan, dan klausul pemutusan hubungan kerja.
Dalam kontrak, diperlukan komunikasi terbuka dan kepercayaan antara petani dan pembeli sehingga memungkinkan untuk mengatasi permasalahan dan membina kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan.