UPK Mandiri didirikan dan dimiliki oleh kelompok petani atau koperasi secara mandiri. UPK ini tidak memiliki hubungan kerjasama dengan perusahaan inti. UPK Mandiri biasanya memasarkan hasil panennya sendiri secara langsung ke pasar.
UPK Syariah didirikan dan beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. UPK Syariah biasanya menjalin kerjasama dengan petani plasma melalui sistem kontrak syariah. UPK juga dapat berbentuk lain seperti UPK untuk komoditas tertentu contohnya UPK padi, UPK jagung, UPK kelapa sawit.
Ada juga UPK yang bekerja di wilayah tertentu contohnya UPK Jawa Barat, UPK Sulawesi Selatan. UPK juga ada yang berfokus pada pengembangan teknologi seperti UPK bioteknologi dan UPK presisi.
Selain bentuk UPK, contract farming juga dapat mengatur pola kemitraan usaha pertanian seperti Pola Bagi Hasil; Pola Sewa; Pola Perdagangan Umum; Pola Subkontrak. Dalam Pola Bagi Hasil, terjadi hubungan kemitraan antara petani sebagai pelaksana yang menjalankan usaha budi daya pertanian yang dibiayai atau dimiliki oleh perusahaan.
Dalam Pola Sewa, terjadi hubungan kemitraan antar-petani atau antara petani dengan perusahaan pertanian dan/atau perusahaan di bidang lain yang salah satu pihak menyewakan lahan.
Pada Pola Perdagangan Umum, kemitraan dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha mikro, kecil, dan menengah oleh usaha besar.
Pola Subkontrak dapat dilakukan bila usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar sebagai bagian dari produksinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H