Salah satu tantangan paling menonjol di era pasca-kebenaran ini adalah bagaimana memastikan bahwa prinsip kedua relevan dan dapat diterapkan dalam lingkungan di mana terdapat banyak informasi yang sebagian besar tidak benar.
Literasi digital menjadi aspek yang sangat krusial, karena tanpa kemampuan mengevaluasi informasi secara kritis, masyarakat akan terjebak pada post truth. Dalam hal ini, negara dan institusi pendidikan mempunyai peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlunya mengecek informasi dengan tujuan menegakkan kebenaran dan keadilan dalam setiap mekanisme sosial.
Selain itu, diperlukan pula regulasi yang jelas mengenai penyebaran informasi di ruang publik. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah dapat bermitra dengan penyedia platform media sosial untuk secara proaktif memberikan sanksi kepada penyedia informasi palsu yang dapat memicu kekacauan sipil dan mengancam masyarakat yang adil dan beradab. Namun peraturan ini juga harus menghormati prinsip kebebasan berekspresi sehingga mencegah penyalahgunaan kedaulatan informasi.
Kesimpulan:
Post truth dan kebebasan informasi memang memunculkan sejumlah tantangan dalam penerapan sila kedua Pancasila. Di sini, terdapat kebutuhan besar untuk membantu meningkatkan tingkat literasi digital masyarakat secara umum untuk memastikan bahwa prinsip masyarakat yang 'jujur dan beradab' akan tetap relevan.
Referensi:
1.McIntyre, Lee. Post-Truth. MIT Press, 2018.
2.Keyes, Ralph. The Post-Truth Era: Dishonesty and Deception in Contemporary Life. St. Martin's Press, 2004.
3.Wardle, Claire, and Hossein Derakhshan. "Information Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework for Research and Policy Making." Council of Europe Report, 2017.
4.Tapscott, Don, and Alex Tapscott. Blockchain Revolution: How the Technology Behind Bitcoin and Other Cryptocurrencies Is Changing the World. Penguin, 2016.
5.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. "Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H