Kebijakan membuka pasar global adalah bentuk kepercayaan diri sebuah negara untuk siap bersaing dengan negara lain dalam menjual jasa dan barang domestik.Â
Mendorong UMKM dan perusahaan dalam negeri agar bisa memaksimalkan peluang ekspor ke negara lain dengan tetap mengandalkan kualitas produk dan jasa yang ditawarkan.Â
Sebaliknya, jika sumber daya domestik kurang edukasi menghadapi persaingan global, maka UMKM dalam negeri akan mati karena digantikan produk asing yang lebih murah dengan kualitas yang lebih baik.
Perdagangan bebas adalah salah satu upaya pembukaan era Artificial Inteligence. Kemudahan akses teknologi dan informasi harus bisa dimanfaatkan untuk bisa konsisten menyerap tantangan dan peluang di pasar global.Â
Menuntut setiap orang untuk selalu berinovasi mengikuti perkembangan zaman yang serba digital. Keluar dari zona nyaman sebagai pekerja atau buruh yang tekun menerima berbagai pekerjaan yang seharusnya bisa digantikan dengan mesin.
Setiap negara mempunyai strategi masing-masing dalam menyusun kebijakan yang sekiranya bisa melindungi warganya dari ancaman pasar global. Kebijakan membuka perdagangan bebas harus disertai dengan pelatihan UMKM agar lebih siap bersaing dengan produk asing.Â
Jangan sampai pelaku usaha malah mangandalkan bahan atau barang dari luar negeri, sedangkan mereka kesusahan memasarkan barangnya sendiri.
Bukan hanya tentang persaingan pasar global, langkah pemerintah menghadapi Artificial Inteligence adalah dengan memberikan kemudahan investasi ke Indonesia.Â
Penanaman modal dan investasi jangka panjang diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan negara lain. Menguatkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan sosial. Masyarakat yang kurang mempersiapkan skill dan kecerdasannya dalam melihat peluang usaha, akan dipersiapkan untuk menjadi buruh perusahaan-perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia.
Mempersiapkan Skill
Banyak kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi tantangan persaingan global. Mulai dari pelatihan UMKM, pemberian Kredit Usaha Rakyat, kampanye produk dalam negeri ke mancanegara, proteksi dari impor barang yang berakibat pada matinya UMKM, hingga meningkatkan daya tarik investasi dalam negeri.