Ketiga indikator BPS tersebut yaitu, luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang, jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan, dan jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
Lewat Perbup Nomor 79 Tahun 2022 dan turunannya, mulai tahun 2023 ini, setiap desa minimal wajib melakukan "bedah rumah". Banyaknya, minimal 10 rumah warga miskin per desa dengan anggaran Rp20 juta per unit.
Artinya, untuk tahun 2022 s.d. 2024 (3 tahun) melalui "Program Desa Bermasa", Pemkab Bengkalis akan "membedah" rumah warga miskin sebanyak 4.080 unit. Pasti dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Kasmarni ketika membuka rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan tahun 2023 di lantai II Ruang Zahari Bappeda, Jalan Antara 451 Bengkalis, Senin, 31 Januari 2023.
Seluruh perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Bengkalis, utamanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, diinstruksikan untuk mengawal agar program "bedah rumah" tersebut terlaksana dengan baik, sukses dan tepat sasaran.
"Must be on schedule, on quality, on budget," kira-kira demikian pesan Bupati Kasmarni bila diterjemahkan dalam bahasa Inggris.
Sejauh ini, berdasarkan penelusuran jejak digital, belum ada daerah dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki program "bedah rumah" untuk warga miskin sebanyak di Kab. Bengkalis.
Konon, Kab. Bengkalis yang pertama dan sekaligus menjadi new record. Catatan yang kelak bisa jadi bakal direkam di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H