Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ludeskan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bengkalis Bedah 4.080 Rumah

17 Februari 2023   10:47 Diperbarui: 17 Februari 2023   11:36 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Kasmarni membuka rakor teknis perencanaan pembangunan daerah tahun 2023, Senin, 31 Januari 2023 (Foto: prokopim.bengkaliskab.go.id)

Penurunan tersebut sebenarnya bisa jauh lebih besar andaikan saja tidak terjadi pandemi Covid-19. Pandemi yang membuat APBD Bengkalis yang harus di-refocussing sangat besar guna penanganannya.

Kunci Keberhasilan Penurunan

Kunci keberhasilan penurunan tingkat kemiskinan di kabupaten dengan 11 kecamatan, 19 kelurahan dan 136 desa ini, antara lain karena adanya program bantuan Rp1 miliar per desa. Bantuan keuangan bersifat khusus ini dikenal sebagai "Program Desa Bermasa".

Di pulau Sumatera (dan pulau sekitarnya) khususnya, dari 139 kabupaten dan kota di 10 provinsi, yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung, hanya Kab. Bengkalis yang "berani" memberikan bantuan bersifat khusus tersebut.

Bantuan keuangan khusus yang juga diperuntukkan bagi kecamatan dan kelurahan ini merupakan salah satu program unggulan Kasmarni dan H. Bagus Santoso (KBS) yang dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis (2021-2026) pada Jumat, 26 Februari 2021.

Bantuan keuangan khusus Rp1 miliar tersebut merupakan program unggulan dalam rangka mengakselerasi terwujudnya "Kabupaten Bengkalis Bermasa 'Bermarwah, Maju dan Sejahtera'", yang menjadi visi pembangunan KBS.

Visi Kabupaten Bengkalis Bermasa yang berawal dari "janji politik kampanye" tersebut dituangkan dalam Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026.

Perda Nomor 3 Tahun 2021 tersebut selanjutnya dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Program Desa Bermasa Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Bengkalis.

Perbup Bengkalis Nomor 74 Tahun 2021 hanya berumur setahun. Per 28 Desember 2022 diubah menjadi Perbup Bengkalis Nomor 79 Tahun 2022.

Bedah 4.080 Unit Rumah Miskin

Melalui Nomor 79 Tahun 2022 dan turunannya, 3 indikator kemiskinan yang termasuk 14 variabel kemiskinan menurut BPS yang sebelumnya tidak menjadi fokus Program Desa Bermasa, melalui Perbup 79 Tahun 2022 dijadikan "titik api".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun