Sedih mendengar kabar ada kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkat Tangan (OTT) KPK Kamis (4 Oktober 2018). Kali ini yang terkena OTT KPK adalah wali kota Pasuruan bernama Setiyono. Sebelum melakukan aksi, KPK terlebih dulu mendapatkan laporan tentang adanya transaksi yang melibatkan kepala daerah dan pihak swasta di Pasuruan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang lebih dari 120 juta Rupiah. Uang tersebut diduga adalah komitmen fee untuk kelancaran proyek di Pasuruan. Saat ini belum dipublikasikan proyek manakah yang dimaksud.
Wakil Gubernur Jawa Timur Berkomentar
Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur mengaku terkejut mendengar kabar Wali Kota Pasuruan diamankan penyidik KPK. Â Karena awalnya dia hanya mendengar kabar ada kepala daerah di Pasuruan yang terjaring KPK. Gus Ipul sangat khawatir jika yang tertangkap adalah Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.Â
Sebab Bupati Pasuruan adalah adik dari Gus Ipul. Sebagai kakak tentu dia tidak ingin adiknya terjerat kasus korupsi dan berharap adiknya bekerja dengan baik dan bersih menjauhi korupsi.
Lebih jauh Gus Ipul berharap ditangkapnya Wali Kota Pasuruan adalah penangkapan terakhir kepala daerah di Jawa Timur oleh KPK.
"Semoga ini yang terakhir. Tidak ada lagi kepala daerah yang ditangkap lagi," katanya, Jumat (5/10/2018)
Menurutnya, fenomena kepala daerah ditangkap KPK adalah persoalan intgeritas yang tidak bisa diatur oleh sistem. "Kalau sistem keuangan pemerintah insya Allah sudah bagus dan didesain untuk menghindari praktik korupsi," jelasnya. (sumber)=
KOMPAK Pasuruan Sudah Menduga
Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Pasuruan sempat melaporkan Setiyono untuk dugaan keterlibatannya pada kasus pengadaan tanah. Hal tersebut terkait pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo. Dari temuan BPK diduga ada kerugian Negara sebesar 2,9 Milyar Rupiah.
Dalam perkembangannya, kasus itu akhirnya dihentikan. Pertimbangannya adalah  pada tahap penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, pihak ketiga selaku pemilik tanah telah mengembalikan uang Rp 2,9 miliar. Angka sebesar itu adalah hasil investigasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk pembangunan kantor kecamatan, Pemkot Pasuruan membeli tanah seluas 16.700 meter persegi. Setelah dilakukan audit oleh BPK, tim menaksir mencoba menghitung ulang harga tanah. Hasilnya dari total tanah 16.700 meter psersegi, tanah seluas 15.000 meter persegi ini tidak layak dibeli Rp 724.000. Sedangkan sisanya seluas 1.700 meter persegi memang layak untuk dibeli dengan harga Rp 724.000. Jika dikalkulasikan maka kelebihan pembayaran dari Pemkot mencapai Rp 2,9 miliar.
Jadi sebelum kasus tangkap tangan oleh KPK, sudah tercium adanya indikasi ketidakberesan disana. Sungguh memprihatikan karena mendaftar panjang pemimpin daerah yang ditangkap oleh KPK karena dugaan kasus korupsi dan suap. Semoga ini menjadi kasus yang terakhir dan tidak ada lagi kepala daerah yang ditangkap KPK karena kasus serupa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H