Untuk pembangunan kantor kecamatan, Pemkot Pasuruan membeli tanah seluas 16.700 meter persegi. Setelah dilakukan audit oleh BPK, tim menaksir mencoba menghitung ulang harga tanah. Hasilnya dari total tanah 16.700 meter psersegi, tanah seluas 15.000 meter persegi ini tidak layak dibeli Rp 724.000. Sedangkan sisanya seluas 1.700 meter persegi memang layak untuk dibeli dengan harga Rp 724.000. Jika dikalkulasikan maka kelebihan pembayaran dari Pemkot mencapai Rp 2,9 miliar.
Jadi sebelum kasus tangkap tangan oleh KPK, sudah tercium adanya indikasi ketidakberesan disana. Sungguh memprihatikan karena mendaftar panjang pemimpin daerah yang ditangkap oleh KPK karena dugaan kasus korupsi dan suap. Semoga ini menjadi kasus yang terakhir dan tidak ada lagi kepala daerah yang ditangkap KPK karena kasus serupa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H