Divonis
Sidang kasus pengaturan skor yang melibatkan Vigit dan Dewanto bersama 6 tersangka lainnya sudah digelar.
"Kartiko (Mustikaningtyas), Vigit (Waluyo), Dewanto (Rahadmoyo), Ratawi, dan Agung Setiawan (sudah menjalani vonis)," kata Humas PN Sleman, Cahyono saat dihubungi wartawan, 5 April 2024.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Sleman, terdakwa Vigit Waluyo dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam kasus suap. Vigit yang mantan Manager Deltras Sidoarjo itu kemudian dijatuhi hukuman penjara 5 bulan dan denda sebesar Rp 2 juta subsider kurungan 2 bulan
Sedangkan Dewanto dijatuhi hukuman pidana penjara 3 bulan 15 hari dan pidana denda Rp 2 juta subsider kurungan 1 bulan.
Sementara untuk terdakwa Agung Setiawan dan Ratawi, mendapat vonis pidana penjara masing-masing selama 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Satu lagi terdakwa yakni Kartiko Mustikaningtyas dijatuhi vonis penjara 5 bulan dan denda Rp 2 juta subsider kurungan dua bulan.
Menurut Humas PN Sleman, kelima terdakwa yang sudah menjalani sidang vonis tidak mengajukan banding alias menerima keputusan vonis.
Selain lima terdakwa yang sudah menjalani vonis, masih ada tiga terdakwa lainnya, yaitu Antonius Rumadi, M Reza Pahlevi, dan Khairuddin. Ketiganya belum mendapatkan vonis.
Semilir
Dijatuhkannya vonis bagi Vigit Waluyo dan enam terdakwa lainnya sayangnya seperti semilir angin. Berhembus lembut dan melenakan.