d. diskualifiksi terhadap klub yang mengundurkan diri dari BRI Liga 1 dan 2 musim berikutnya dan hanya dapat dapat bermain di kompetisi yang akan ditentukan oleh PSSI
e. Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp 3 miliar apabila mengundurkan diri pada putara 1 (pekan pertandingan ke-2 hingga ke-17), dan sebesar Rp 5 miliar apabila mengundurkan pada putaran 2 (pekan pertandingan ke-18 hingga ke-34).
f. Klub yang mengundurkan diri akan dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan.
g. Klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan Liga 1.
2. Ketentuan Paal 6 dan 7 tidak berlaku untuk keadaan force majeure yang diakui oleh PSSI, LIB dan NKRI.
Terkait dengan poin 2 itu, PSS Sleman juga pernah mengundurkan diri dari Liga Indonesia 2006. Langkah itu diambil karena terjadi gempa bumi yang melanda Yogyakarta pada tanggal 27 Mei 2006.
Situasi tersebut menyebabkan kerusakan infrastruktur yang signifikan, sehingga Super Elja terpaksa mengundurkan diri dari Liga Indonesia meskipun baru berjalan beberapa minggu.
Pihak penyelenggara kompetisi memutuskan untuk tidak memberlakukan hukuman degradasi dan menghapus sistem degradasi meskipun PSS Sleman berada di dasar klasemen.
Wani Ora
Melihat penjelasan Satgas Anti Mafia Bola ke publik, dilengkapi dengan rekomendasi kepada PSSI, peluang degradasi bagi PSS Sleman terbuka lebar.
Jika PSSI bisa memberikan keputusannya berupa degradasi, hal itu akan disahkan dalam kongres tahunan yang biasanya diadakan di awal tahun. Melihat agenda politik, adanya Pemilu pada Feruari 2024, kongres itu mungkin berlangsung Maret 2024.