Mohon tunggu...
Kavya
Kavya Mohon Tunggu... Penulis - Menulis

Suka sepakbola, puisi dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Wani Ora PSSI Degradasikan PSS Sleman?

25 Desember 2023   01:52 Diperbarui: 25 Desember 2023   01:52 28107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Satgas Anti Mafia Bola ketika menyaksikan pertandingan pada 2021 lalu. (Foto : tangkapan layar)

Tiga tersangka match fixing atau pengaturan hasil pertandingan sudah ditahan. Ketiganya adalah Vigit Waluyo (VW), asisten manajer klub Dewanto Rahatmoyo Nugroho (DRN), dan LO wasit Kartiko Mustikaningtyas (KM). Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Berbagai pendapat bermunculan setelah langkah itu diambil oleh kepolisian, yang menunjukkan keseriusannya bersama PSSI untuk mengikis match fixing atau pengaturan hasil pertandingan sepakbola.

Mulai dari adanya dugaan penyelamatan  tim yang berada di jurang degradasi, menyentil soal keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan hingga mempertanyakan keberanian Erick Thohir terus membersihkan match fixing.

Sah-sah saja berbagai spekulasi yang ada. Publik juga bisa melihat seberapa besar upaya klub yang berada di posisi rawan degradasi untuk bangkit. Seperti yang dilakukan oleh Bhayangkara FC dengan mega transfer Radja Nainggolan.

Bagaimana dengan klub lain yang posisinya juga rawan, atau mendekati rawan, bisa dilihat dari kerja keras mereka di sisa laga yang harus dijalani.

Saat ini, di akhir Desember 2023, kompetisi memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru. Sebagian tim sudah melakoni 22 laga, ada yang 23.

PSS yang menjadi sorotan berada di posisi 12 klasemen sementara dari 23 pertandingan dan meraup 26 poin. Posisi yang belum pasti aman dari kejaran tim-tim lainnya di bawahnya.

PSS Sleman diduga terlibat dalam kasus match fixing saat mereka masih berlaga di Liga 2 2018, dan kemudian berhasil promosi dan saat ini masih bertahan di Liga 1.

Di posisi 16, 17 dan 18, di jurang degradasi dihuni oleh Arema FC dengan raihan 21 poin, Persikabo 1973 (16 poin) dan Bhayangkara FC sebagai juru kunci 15 poin. Ketiganya sudah melakoni 23 laga.  


Rekomendasi

Tak hanya menahan ketiga tersangka di Rutan Bareskrim Polri, Satgas Anti Mafia Bola juga memberikan rekomendasi kepada Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Pertama, mereka merekomendasikan PSS Sleman degradasi secara otomatis ke Liga 2 dan pengurangan poin. Kedua, pengurangan poin kepada Persikabo 1973 karena menerima sponsor judi online.

Anggota Satgas Independen Antimafia Bola, Akmal Marhali juga angkat bicara soal adanya ancaman degradasi kepada PSS Sleman.

Menurut Akmal yang juga coordinator Save Our Soccer, sesuai peraturan yang ada, PSS memang harus didegradasi jika terbukti secara sistematis terlibat dalam manipulasi hasil pertandingan secara ilegal.

"Sesuai Kode Disiplin PSSI Pasal 72 ayat 5, PSS harus turun kasta. Disebutkan bahwa Klub atau badan yang terbukti secara sistematis melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 pasal 72, dijatuhi sanksi dengan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500 juta, sanksi degradasi, dan pengembalian penghargaan," kata Akmal.

Apakah benar sanksi berupa degradasi bisa dikenakan kepada PSS Sleman, klub yang punya julukan Super Elang Jawa (Super Elja)? Bagaimana soal match fixing itu diatur dalam Kode Disiplind PSSI dan Regulasi Liga 1?.

Perkara suap itu disebut dan diatur dalam Kode Disiplin PSSI 2023, yang disebut dalam Pasal 64 tentang Korupsi.

Dalam pasal 64 poin 1 Kode Disiplin PSSI 2023 tertulis tindakan korupsi itu adalah suap.

Pasal itu berbunyi : "Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apapun kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan, harus diberikan sanksi."

Ancaman sanksi degradasi disebutkan dalam poin 5 bagi tim yang melakukan suap. Untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2 didiskualifikasi. Sedangkan untuk tim Liga 1 dan Liga 2 bisa terkena degradasi.

Bunyi lengkap poin 5 itu adalah : "Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2, B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2. C. Denda sekurang-kurangnya Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)."

Sedangkan istilan pengaturan hasil pertandingan alias match fixing disebut dalam pasal 72 Kode Disiplin PSSI 2023

Di Poin 1 disebutkan : Siapapun yang berkonspirasi mengubah hasil pertandingan yang berlawanan dengan etik keolahragaan dan asas sportivitas dengan cara apapun dikenakan sanksi berupa sanksi skors, sanksi denda minimal sekurang-kurangnya Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.

Di poin 2 tentang sanksi bagi perangkat pertandingan berupa denda minimal Rp 350 Juta. Sementara itu di poin 3 untuk pemain dengan denda Rp 250 juta, dan poin 4 bagi ofisial atau pengurus dengan denda Rp 300 Juta.

Sedangkan terkait keterlibatan klub, yang bisa berakibat jatuhnya sanksi degradasi, diatur dalam poin 5 yang berbunyi : "Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan."

Lebih Ngeri

Satgas Anti Mafia Bola bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyi Sigit Prabowo (Foto : Dok.PSSI)
Satgas Anti Mafia Bola bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyi Sigit Prabowo (Foto : Dok.PSSI)
Meski sanksi yang didapat klub sudah terbilang berat, didegradasi dan denda Rp 150 juta di Kode Disiplin 2023, namun sanksi dalam Regulasi Liga 1 2023/2024 jauh lebih berat. Bahkan bisa membuat bangkrut klub.

Di Pasal 3 poin 7 f Regulasi, dengan tegas mengatakan : tidak mentoleransi segala bentuk manipulasi (dengan menawarkan atau mencoba menawarkan suap atau mencoba menerima atau mencari suap) atau mepengaruhi hasil atau aspek lain dari pertandingan.

Sedangkan tentang sanksi diatur di Bab II tentang Peserta, Jadwal dan Sistem Kompetisi.

Dalam pasal 7 Pengunduran Diri Setelah Kompetisi Dimulai di poin 1 disebutkan, apabila terdapat klub yang menyatakan mengundurkan diri setelah dimulainya Liga 1, berlaku hal-hal sebagai berikut :

a. Seluruh hasil pertandingan yang sudah dijalani oleh klub yang mengundurkan diri dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Seluruh poin dan gol dari klub tersebut  dan klub lawan tidak akan dihtung dalam menentukan klasemen akhir.

c. Klub yang mengundurkan diri harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang timbul dan dialami oleh klub lainnya, PSSI, LIB, sponsor, televisi dan pihak terkait lainnya.

Nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB.

d. diskualifiksi terhadap klub yang mengundurkan diri dari BRI Liga 1 dan 2 musim berikutnya dan hanya dapat dapat bermain di kompetisi yang akan ditentukan oleh PSSI

e. Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp 3 miliar apabila mengundurkan diri pada putara 1 (pekan pertandingan ke-2 hingga ke-17), dan sebesar Rp 5 miliar apabila mengundurkan pada putaran 2 (pekan pertandingan ke-18 hingga ke-34).

f. Klub yang mengundurkan diri akan dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan.

g. Klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan Liga 1.

2. Ketentuan Paal 6 dan 7 tidak berlaku untuk keadaan force majeure yang diakui oleh PSSI, LIB dan NKRI.

Terkait dengan poin 2 itu, PSS Sleman juga pernah mengundurkan diri dari Liga Indonesia 2006. Langkah itu diambil karena terjadi gempa bumi yang melanda Yogyakarta pada tanggal 27 Mei 2006.

Situasi tersebut menyebabkan kerusakan infrastruktur yang signifikan, sehingga Super Elja terpaksa mengundurkan diri dari Liga Indonesia meskipun baru berjalan beberapa minggu.

Pihak penyelenggara kompetisi memutuskan untuk tidak memberlakukan hukuman degradasi dan menghapus sistem degradasi meskipun PSS Sleman berada di dasar klasemen.

Wani Ora

Melihat penjelasan Satgas Anti Mafia Bola ke publik, dilengkapi dengan rekomendasi kepada PSSI, peluang degradasi bagi PSS Sleman terbuka lebar.

Jika PSSI bisa memberikan keputusannya berupa degradasi, hal itu akan disahkan dalam kongres tahunan yang biasanya diadakan di awal tahun. Melihat agenda politik, adanya Pemilu pada Feruari 2024, kongres itu mungkin berlangsung Maret 2024.

Pertanyaan yang muncul, pertama apakah PSSI berani memutuskan PSS degradasi. Kedua, jika itu terjadi apakah yang terkena degradasi menjadi 4 tim?. Secara normal, degradasi promosi akan mengakibatkan 3 tim di klasemen bawah (posisi 16-18) terdegradasi ke Liga 2. Sebaliknya 3 tim teratas klasemen Liga 2 akan promosi ke Liga 1.

Kembali semuanya pada satu hal : wani ora (berani tidak) PSSI ekskekusi temuan dan rekomendasi Satgas Anti Mafia Bola. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun