Keenam, berkomitmen penuh menuntaskan janji janji kampanye pada sisa masa jabatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI. Mahfud MD menyambut baik aksi mahasiswa ini sebagai bagian dari demokrasi. Asalkan aksi ini dilaksanakan dengan tertib, tidak anarkis dan tidak melanggar hukum. Bahkan Menko menghimbau pihak aparat yang menjaga aksi ini untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan terpancing emosi di lapangan.
Sementara itu, Kombespol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan demo atau unjuk rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian akan dibubarkan (UU No 9 tahun 1998 pasal 15). Massa yang akan unjuk rasa harus terlebih dahulu mengajukan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada kepolisian paling tidak 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan.
Permasalahan yang akan timbul apabila surat izinnya tidak di pegang pihak pendemo dan pihak aparat kepolisian akan membubarkan massa maka apa yang akan terjadi selanjutnya?
Saya kira akan terjadi peristiwa aksi pelemparan pendemo kepada aparat dan puncaknya akan terjadi aksi aksi yang tidak diinginkan. Bisa terjadi ada pihak yang terluka atau sejenisnya. Hal ini akan memicu terjadi bentrok fisik antara pendemo dan aparat.
Catatan Pribadi Menyoal Aksi Unjuk Rasa atau Demo Mahasiswa.
Pertama, perlu dipertanyakan apakah aksi unjuk rasa mahasiswa ini masih relevan dengan kondisi kekinian. Walaupun sudah ada aturan baku demo ini sah dan legal sesuai UU No 9 tahun 1998 dan apakah setelah 20 tahun pemberlakuan sudah perlu ditinjau kembali untuk di revisi atau disesuaikan dengan kondisi dan situasi kekinian?
Dalam UU Pendidikan Nasional dapat kita lihat apa fungsi dan peran mahasiswa. Sebagai peserta didik bertugas untuk belajar dan menjadi sarjana. Merekapun diberi kesempatan berorganisasi dalam organisasi kemahasiswaan misalkan BEM dan senat mahasiswa. Apakah ada aturan baku yang menjelaskan mahasiswa itu berstatus oposisi dalam dunia perpolitikan nasional? Kalau disebut sebagai agen pembaharuan memang ada.Â
Apakah perlu kegiatan penyampaian pendapaat atau tuntutan mahasiswa terhadap pemerintah dilakukan secara sederhana yaitu misalkan menuntut tindakan tegas kenaikan harga bahan kebutuhan pokok masyarakat ke kementerian yang berwenang dengan persoalan itu.Â
Peroalan menyangkut politik, perpanjangan jabatan Presiden yang tidak sesuai dengan konstitusi itu dibicarakan dengan pihak DPR RI bidang politik, hukum dan ketatanegaraan. Termasuk soal UU IKN apakah tidak cukup dengan bertemu perwakilan mahasiswa dengan pihak DPR RI?Â
Saya anggap tugas DPR RI sebagai badan legislatif telah melakukan kunjungan ke daerah daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan membahasnya kemudian mengeluarkan aturan yang diberlakukan secara nasional. Kalau mahasiswa juga berfungsi seakan akan seperti anggota Dewan apakah ini menunjukkan kecenderungan adanya "ketidakpercayaan" mereka terhadap fungsi dan peran pihak Dewan ini?
Kedua, walaupun pihak BEM SI menyatakan bahwa kegiatan mereka itu murni tanpa adanya campur tangan kubu politik lainnya, perlu dipertanyakan sumber dana biaya kegiatan ini apa murni dari pihak mahasiswa atau ada pihak ketiga.Â