Mohon tunggu...
Johanis Malingkas
Johanis Malingkas Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat kata

Menulis dengan optimis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Demo Mahasiswa 11 April: Sebuah Catatan!

10 April 2022   13:19 Diperbarui: 11 April 2022   02:05 2447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi unjuk rasa mahasiswa di Kawasan Patong Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, sempat menegang pada senin(28/03-2022).(Sumber: kompas.com/reza agustian)

Unjuk rasa mahasiswa atau demo mahasiswa yang diagendakan 11 April 2022 menjadi perhatian publik. Rencana aksi inipun mendapat perhatian serius pemerintah. Media massa cetak dan elektronik serta medsos ikut menyoroti rencana aksi tersebut. Adalah menarik untuk ikut serta menuliskan catatan ringan tentang agenda unjuk rasa mahasiswa ini.

Menyimak berita yang dirilis kompas.com, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) akan menurunkan 1000 personil mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia. 

Lutfhi, koordinator BEM-SI menyatakan unjuk rasa yang akan digelar 11 April ini bukan untuk menggulingkan (Jokowi), kami tegas bahwa mahasiswa berdiri tegak sebagai oposisi, sebagai pengawas dan pengontrol kebijakan pemerintah karena hari ini oposisi lemah.

Lebih jauh, dia menyatakan aksi ini tidak ditunggangi oleh kubu politik manapun tetapi murni inspirasi dari berbagai daerah yang diserap para mahasiswa untuk disampaikan kepada penguasa.

Enam tuntutan mahasiswa dalam demo yang akan digelar yaitu

Pertama, mendesak dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara.

Kedua, menuntut daan mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang UU IKN, termasuk pasal pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi dan kebencanaan.

Ketiga, mendesak dan menuntut Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran.

Keempat, mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.

Kelima, menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.

Keenam, berkomitmen penuh menuntaskan janji janji kampanye pada sisa masa jabatan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI. Mahfud MD menyambut baik aksi mahasiswa ini sebagai bagian dari demokrasi. Asalkan aksi ini dilaksanakan dengan tertib, tidak anarkis dan tidak melanggar hukum. Bahkan Menko menghimbau pihak aparat yang menjaga aksi ini untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan terpancing emosi di lapangan.

Sementara itu, Kombespol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan demo atau unjuk rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian akan dibubarkan (UU No 9 tahun 1998 pasal 15). Massa yang akan unjuk rasa harus terlebih dahulu mengajukan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada kepolisian paling tidak 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan.

Permasalahan yang akan timbul apabila surat izinnya tidak di pegang pihak pendemo dan pihak aparat kepolisian akan membubarkan massa maka apa yang akan terjadi selanjutnya?

Saya kira akan terjadi peristiwa aksi pelemparan pendemo kepada aparat dan puncaknya akan terjadi aksi aksi yang tidak diinginkan. Bisa terjadi ada pihak yang terluka atau sejenisnya. Hal ini akan memicu terjadi bentrok fisik antara pendemo dan aparat.

Catatan Pribadi Menyoal Aksi Unjuk Rasa atau Demo Mahasiswa.

Pertama, perlu dipertanyakan apakah aksi unjuk rasa mahasiswa ini masih relevan dengan kondisi kekinian. Walaupun sudah ada aturan baku demo ini sah dan legal sesuai UU No 9 tahun 1998 dan apakah setelah 20 tahun pemberlakuan sudah perlu ditinjau kembali untuk di revisi atau disesuaikan dengan kondisi dan situasi kekinian?

Dalam UU Pendidikan Nasional dapat kita lihat apa fungsi dan peran mahasiswa. Sebagai peserta didik bertugas untuk belajar dan menjadi sarjana. Merekapun diberi kesempatan berorganisasi dalam organisasi kemahasiswaan misalkan BEM dan senat mahasiswa. Apakah ada aturan baku yang menjelaskan mahasiswa itu berstatus oposisi dalam dunia perpolitikan nasional? Kalau disebut sebagai agen pembaharuan memang ada. 

Apakah perlu kegiatan penyampaian pendapaat atau tuntutan mahasiswa terhadap pemerintah dilakukan secara sederhana yaitu misalkan menuntut tindakan tegas kenaikan harga bahan kebutuhan pokok masyarakat ke kementerian yang berwenang dengan persoalan itu. 

Peroalan menyangkut politik, perpanjangan jabatan Presiden yang tidak sesuai dengan konstitusi itu dibicarakan dengan pihak DPR RI bidang politik, hukum dan ketatanegaraan. Termasuk soal UU IKN apakah tidak cukup dengan bertemu perwakilan mahasiswa dengan pihak DPR RI? 

Saya anggap tugas DPR RI sebagai badan legislatif telah melakukan kunjungan ke daerah daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan membahasnya kemudian mengeluarkan aturan yang diberlakukan secara nasional. Kalau mahasiswa juga berfungsi seakan akan seperti anggota Dewan apakah ini menunjukkan kecenderungan adanya "ketidakpercayaan" mereka terhadap fungsi dan peran pihak Dewan ini?

Kedua, walaupun pihak BEM SI menyatakan bahwa kegiatan mereka itu murni tanpa adanya campur tangan kubu politik lainnya, perlu dipertanyakan sumber dana biaya kegiatan ini apa murni dari pihak mahasiswa atau ada pihak ketiga. 

Perlu diinventarisir nama-nama mahasiswa yang ikut demo sehingga dapat diketahui latar belakang profil mereka. Apa tidak mungkin diantara mereka ada kaitannya dengan pihak tertentu yang terang terangan menentang dan tidak menyukai kebijakan pemerintah saat ini.

Ketiga, ketika aksi demo sebelumnya berlangsung muncul video viral yang berisi tulisan menuntut Jokowi mundur dari kursi presiden. Ini dibantah koordinator BEM-SI sebaagai hoaks dan bukan dilakukan oleh mereka.

Munculnya poster yang mengatasnamakan BEM-SI yang mencantumkan pernyataan "Turunkan Jokowi dan kroninya" menunjukkan ada pihak lain atau pihak ketiga yang membonceng kegiatan unjuk rasa sebagai cela untuk merusak situasi kemurnian unjuk rasa mahasiswa.

Hal ini yang perlu diwaspadai. Pemanfaatan momen unjuk rasa oleh pihak yang tidak suka terhadap pemerintahan Jokowi saat ini sehingga akan menyebabkan kekacauan dan merusak tatanan kehidupan masyarakat. Perlu upaya antisipasi dan mewaspadai jangan sampai hal ini terjadi.

Keempat, kita perlu mewaspadai dan mengantisipasi jangan sampai demo atau aksi unjuk rasa ini dimanfaatkan pihak ketiga atau pihak tertentu yang akan berdampak terhadap situasi keberadaan gelaran Presidensi G20 yang sedang berlangsung dan puncaknya pada bulan Oktober/Nopember 2022. 

Hal ini hanya dugaan semata mengingat sikap Indonesia yang netral terhadap konflik Rusia dengan Ukraina dan ada pihak yang tidak menginginkan Rusia hadir dalam kegiatan Presidensi 2022 ini.

Itulah yang menjadi cacatan pribadi saya menyongsong kegiatan aksi unjuk rasa BEM-SI 11 April besok. Harapan saya dan juga menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia agar aksi ini akan berlangsung tertib dan tidak terjadi aksi anarkis serta tidak akan di boncengi pihak lain yang berdampak negatif dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Semoga bermanfaat!

JM-10042022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun