'Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuanserta kesejahteraan umat manusia'
'Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan'
Poin poin sosialisasi yang mendasari program pendidikan di tanah air dapat di aktualisasikan melalui kegiatan terpadu secara nasional yang di sinkronkan dengan pembangunan daerah.
Kondisi geografi dan kepadatan penduduk yang tidak merata sehingga setiap daerah memiliki ciri khas yang menentukan kebijakan pendidikan yang diberlakukan. Jelas akan berbeda kondisi pendidikan di perkotaan dan perdesaan. Apalagi kondisi di daerah terluar yang berbatasan dengan negara lain serta wilayah pedalaman yang memiliki keterbatasan fasilitas.
Oleh sebab itu, gagasan otonomi pendidikan perlu dibahas bersama. Otonomi pendidikan dimaksudkan adanya aturan yang dibuat untuk memberikan wewenang kepada kantor wilayah pendidikan di setiap wilayah propinsi di tanah air untuk mengelola manajemen pendidikan secara otonom. Kakanwil Pendidikan di Provinsi menjalankan tugas sebagai atase Mendikbud  dan bertanggung jawab penuh ke kementerian (Mendikbud).
Disini kementerian sebagai kelembagaan yang berfungsi mengelola kebijakan nasional dan memperjuangkan regulasi yang disesuaikan kebutuhan pendidikan di daerah.
Kakanwil pendidikan di Provinsi adalah orang yang mengetahui persis seluk beluk daerah dan persoalan persoalan pendidikan di daerahnya. Hal ini yang jadi potensi penyusunan program sesuai dengan kondisi geografis, kondisi infrastruktur yang ada, bahkan potensi sdm yang ada dan tersedia di daerah demi menunjang keberhasilan program.
Segala sesuatu persoalan tentang pendidikan, termasuk keluhan orang tua siswa, bangunan sekolah yang harus segera direhabilitasi, kebutuhan guru di sekolah sekolah, dan lain lain akan segera teratasi tanpa menunggu keputusan dari kementerian.
Perlukah otonomi pendidikan itu di negeri ini? Mari kita bahas bersama!
Salam Edukasi!
Manado 04082020.