Pertanyaan sederhana ini muncul kala mencermati problematik yang melanda dunia pendidikan di negeri ini.Â
Program Merdeka Belajar, yang digagas Mas Nadiem sapaan akrab Mendikbud Nadiem Makarim diperhadapkan tantangan dan hambatan gegara pandemi covid 19. Protokol kesehatan yang harus di patuhi semua pihak termasuk dalam proses pembelajaran di sekolah sekolah memunculkan sistem baru dengan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Konsekwensi logis dengan sistim PJJ menjadi polemik dan bermunculan pihak yang pro dan kontra. Padahal tahun ajaran baru mau tidak mau sudah harus berjalan.
Dalam beberapa bulan ini di viral kan persoalan baru dari pihak anak didik, orang tua siswa dan guru. Kesulitan ekonomi orang tua di masa pandemi covid 19 menjadi kendala bagi anak anak mereka yang berada dalam proses belajar mengajar. Mulai dari keterbatasan membeli handphone android, pulsa internet, kesulitan jaringan internet menjadi sajian berita keluhan orang tua siswa. Begitu juga soal kesiapan guru dalam mempersiapkan materi pembelajaran secara daring yang masih perlu mengikuti pelatihan.
Selain itu, tak kalah menariknya ketika mundurnya organisasi-organisasi besar Muhamadiyah, NU dan PGRI dari fungsi urgen selaku Organisasi Penggerak Pendidikan Guru.
Lebih menariknya lagi adanya saran dari politikus agar Mas Nadiem mundur dari posisinya sebagai mendikbud. Alasannya dapat disimak disini.
Nah, apakah problematik ini kita hanya pasrah dan mengkambing hitamkan pandemi covid 19 sebagai penyebab terjadinya di dunia pendidikan tanah air?
Dasar berpijak dunia pendidikan di Indonesia ada di UUD 1945 dan boleh kita simak dalam materi sosialisasi 4 pilar MPR RI.
'Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasinal yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaanserta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang undang'
'Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'
'Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional'
'Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuanserta kesejahteraan umat manusia'
'Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan'
Poin poin sosialisasi yang mendasari program pendidikan di tanah air dapat di aktualisasikan melalui kegiatan terpadu secara nasional yang di sinkronkan dengan pembangunan daerah.
Kondisi geografi dan kepadatan penduduk yang tidak merata sehingga setiap daerah memiliki ciri khas yang menentukan kebijakan pendidikan yang diberlakukan. Jelas akan berbeda kondisi pendidikan di perkotaan dan perdesaan. Apalagi kondisi di daerah terluar yang berbatasan dengan negara lain serta wilayah pedalaman yang memiliki keterbatasan fasilitas.
Oleh sebab itu, gagasan otonomi pendidikan perlu dibahas bersama. Otonomi pendidikan dimaksudkan adanya aturan yang dibuat untuk memberikan wewenang kepada kantor wilayah pendidikan di setiap wilayah propinsi di tanah air untuk mengelola manajemen pendidikan secara otonom. Kakanwil Pendidikan di Provinsi menjalankan tugas sebagai atase Mendikbud  dan bertanggung jawab penuh ke kementerian (Mendikbud).
Disini kementerian sebagai kelembagaan yang berfungsi mengelola kebijakan nasional dan memperjuangkan regulasi yang disesuaikan kebutuhan pendidikan di daerah.
Kakanwil pendidikan di Provinsi adalah orang yang mengetahui persis seluk beluk daerah dan persoalan persoalan pendidikan di daerahnya. Hal ini yang jadi potensi penyusunan program sesuai dengan kondisi geografis, kondisi infrastruktur yang ada, bahkan potensi sdm yang ada dan tersedia di daerah demi menunjang keberhasilan program.
Segala sesuatu persoalan tentang pendidikan, termasuk keluhan orang tua siswa, bangunan sekolah yang harus segera direhabilitasi, kebutuhan guru di sekolah sekolah, dan lain lain akan segera teratasi tanpa menunggu keputusan dari kementerian.
Perlukah otonomi pendidikan itu di negeri ini? Mari kita bahas bersama!
Salam Edukasi!
Manado 04082020.
Referensi: Bahan Tayang Materi Sosialisasi Empat PilarMPR RI, 2019; idntimes.com;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H