Lain ladang lain ilalang, lain tulisan lain kenyataan. Tidak seluruh operator di Indonesia bisa menjaga validitas nomer MSISDN (nomer pelanggan) yang tampil pada ponsel tujuan berasal dari nomer tersebut.
Bahasa awamnya bagaimana? Bahasa awamnya adalah Bpk. A dapat mengirim SMS menggunakan nomer HP Ibu. B tanpa sepengetahuan Ibu.B sehingga seolah-olah SMS yang dikirim dari Bpk.A berasal dari Ibu.B. Hal diatas adalah mungkin karena beberapa operator masih mengijinkan override nomer pengirim dengan menggunakan layanan internasional tanpa harus mengurus perijinan apapun.
Suatu ketika penulis pernah mencoba menghubungi salah satu operatortentang hal ini dan mendapat jawaban : "
Dapat kami sampaikan, untuk saran dan masukkannya akan kami perhatikan dengan sungguh-sungguh, dan akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi di masa mendatang. Sekali lagi, terima kasih atas respon yang diberikan terhadap fitur layanan *** " Sesudah itu tidak ada perubahan apapun.
Jikalau SIM Card telah mengolaborasikan MSISDN, ICCD, IMSI, dan tambahan korelasi data pengguna melalui layanan 4444, maka dalam hal ini telah menjadi Tanda Tangan Elektronik. Dan membiarkan celah pada sistem untuk duplikasi Tanda Tangan Elektronik, berarti pelanggaran operator pada UU ITE Republik Indonesia.
Jikalau operator sendiri tidak mempunyai itikad baik untuk secara internal mengatur override identitas pengirim melalui gateway luar Indonesia, maka penyalahgunaan layanan seluler juga merupakan kesalahan penyedia layanan.
Pelanggaran undang-undang oleh operator, pembiaran kelemahan sistem oleh pemerintah, hingga akhirnya saat terjadi kendala dan masalah, lagi-lagi konsumenlah yang disudutkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H