Mohon tunggu...
johanes koen
johanes koen Mohon Tunggu... -

Tinggal di Indonesia sebagai warga negara biasa. Seorang pejalan kaki.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kenaikan Harga Kartu Perdana, Penyalahgunaan Layanan, dan UU ITE

19 Desember 2010   06:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:36 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Lain ladang lain ilalang, lain tulisan lain kenyataan. Tidak seluruh operator di Indonesia bisa menjaga validitas nomer MSISDN (nomer pelanggan) yang tampil pada ponsel tujuan berasal dari nomer tersebut.

Bahasa awamnya bagaimana? Bahasa awamnya adalah Bpk. A dapat mengirim SMS menggunakan nomer HP Ibu. B tanpa sepengetahuan Ibu.B sehingga seolah-olah SMS yang dikirim dari Bpk.A berasal dari Ibu.B. Hal diatas adalah mungkin karena beberapa operator masih mengijinkan override nomer pengirim dengan menggunakan layanan internasional tanpa harus mengurus perijinan apapun.

Suatu ketika penulis pernah mencoba menghubungi salah satu operatortentang hal ini dan mendapat jawaban : "

Dapat kami sampaikan, untuk saran dan masukkannya akan kami perhatikan dengan sungguh-sungguh, dan akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi di masa mendatang. Sekali lagi, terima kasih atas respon yang diberikan terhadap fitur layanan *** " Sesudah itu tidak ada perubahan apapun.

Jikalau SIM Card telah mengolaborasikan MSISDN, ICCD, IMSI, dan tambahan korelasi data pengguna melalui layanan 4444, maka dalam hal ini telah menjadi Tanda Tangan Elektronik. Dan membiarkan celah pada sistem untuk duplikasi Tanda Tangan Elektronik, berarti pelanggaran operator pada UU ITE Republik Indonesia.

Jikalau operator sendiri tidak mempunyai itikad baik untuk secara internal mengatur override identitas pengirim melalui gateway luar Indonesia, maka penyalahgunaan layanan seluler juga merupakan kesalahan penyedia layanan.

Pelanggaran undang-undang oleh operator, pembiaran kelemahan sistem oleh pemerintah, hingga akhirnya saat terjadi kendala dan masalah, lagi-lagi konsumenlah yang disudutkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun