Mohon tunggu...
johanes koen
johanes koen Mohon Tunggu... -

Tinggal di Indonesia sebagai warga negara biasa. Seorang pejalan kaki.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kenaikan Harga Kartu Perdana, Penyalahgunaan Layanan, dan UU ITE

19 Desember 2010   06:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:36 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pada BAB I - KETENTUAN UMUM - Pasal 1 - Ayat 12

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik  yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Pada dunia telekomunikasi, di Indonesia, sebagian pelanggan mendapatkan nomer seluler baru cukup dengan membeli SIM (subscriber identity module) Card, atau sering disebut kartu perdana. SIM Card inilah yang menjadi jembatan penghubung antara telepon seluler dengan perangkat milik penyedia layanan disekitarnya. Mulai dari BTS, BSS, BSC, dsb.

Dalam SIM Card yang telah dibeli tersebut terdapat dua modul penting, pertama ICCID  (Integrated Circuit Card Identifier), dan selanjutnya IMSI (International Mobile Subscriber Identity). Identitas fisik kartu seperti tanggal produksi, atau tempat produksi terkandung dalam ICCD. Sedangkan 15 digit identitas unik pelanggan terdapat pada IMSI. Sedangkan nomer seluler (semisal 0815234432) adalah MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number) yang digenerate operator yang bersama dengan ICCD dan IMSI akan melakukan proses verifikasi dan autentifikasi pelanggan ke jaringan. Setelah pemberlakuan registrasi 4444, maka MSISDN tidak hanya korelatif terhadap HLR (home locator register) tetapi juga data-data terkait identitas pribadi pelanggan.

Dari karakteristik diatas maka sebuah nomer pelanggan seluler, sesuai UU ITE, bagi penulis termasuk Tanda Tangan Elektronik. Awamnya, nomer ponsel Anda akan diasosiasikan dengan diri Anda.

BAB III - INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK - Pasal 12

(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.

(2)    Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:

a.     sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;

(3)    Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Dari 3 ayat dalam pasal 12 telah cukup menjelaskan bahwa setiap orang yang terlibat, dalam hal ini operator maupun pengguna, memiliki kewajiban dalam menjaga Tanda Tangan Elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun