Pada BAB I -Â KETENTUAN UMUM -Â Pasal 1 - Ayat 12
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik  yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Pada dunia telekomunikasi, di Indonesia, sebagian pelanggan mendapatkan nomer seluler baru cukup dengan membeli SIM (subscriber identity module) Card, atau sering disebut kartu perdana. SIM Card inilah yang menjadi jembatan penghubung antara telepon seluler dengan perangkat milik penyedia layanan disekitarnya. Mulai dari BTS, BSS, BSC, dsb.
Dalam SIM Card yang telah dibeli tersebut terdapat dua modul penting, pertama ICCID  (Integrated Circuit Card Identifier), dan selanjutnya IMSI (International Mobile Subscriber Identity). Identitas fisik kartu seperti tanggal produksi, atau tempat produksi terkandung dalam ICCD. Sedangkan 15 digit identitas unik pelanggan terdapat pada IMSI. Sedangkan nomer seluler (semisal 0815234432) adalah MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number) yang digenerate operator yang bersama dengan ICCD dan IMSI akan melakukan proses verifikasi dan autentifikasi pelanggan ke jaringan. Setelah pemberlakuan registrasi 4444, maka MSISDN tidak hanya korelatif terhadap HLR (home locator register) tetapi juga data-data terkait identitas pribadi pelanggan.
Dari karakteristik diatas maka sebuah nomer pelanggan seluler, sesuai UU ITE, bagi penulis termasuk Tanda Tangan Elektronik. Awamnya, nomer ponsel Anda akan diasosiasikan dengan diri Anda.
BAB III -Â INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK -Â Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2)Â Â Â Â Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a.    sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
(3)Â Â Â Â Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
Dari 3 ayat dalam pasal 12 telah cukup menjelaskan bahwa setiap orang yang terlibat, dalam hal ini operator maupun pengguna, memiliki kewajiban dalam menjaga Tanda Tangan Elektronik.