Mohon tunggu...
Jitunews SEO
Jitunews SEO Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jitunewseo: Optimasi SEO Jitunews.com, Portal Informasi Pangan, Energi,dan Air

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Dampak #DaruratAsap Kemarin : Ekosistem, Nawacita, Masa Depan Anak & Revolusi Mental, Apa Kabar?

23 September 2015   11:11 Diperbarui: 23 September 2015   11:11 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara itu, dalam siaran persnya Institut Hijau Indonesia‎ meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) terkait kebakaran hutan dan kebun. Hal ini dinilai perlu dilakukan agar bencana serupa tidak lagi menjadi bencana musiman di Indonesia.

"Keselamatan generasi mendatang tak bisa ditukar dengan pajak yang dibayarkan perusahaan," kata Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad, Jumat (18/9).

Unsur kedaruratan, tambah Chalid, sudah sangat terpenuhi dalam peristiwa ini. Belasan tahun terus terulang dengan jumlah korban yang makin meningkat.

Chalid mengusulkan beberapa poin penting yang harus dimasukan dalam Perppu tersebut, yaitu: pertama, pemerintah pusat diberikan otoritas untuk segera membekukan izin perusahaan yang lokasinya terbakar.

Jika memang perusahaan tersebut tidak terlibat langsung atau lalai, maka harus dibuktikan di depan pihak berwajib dalam waktu yang telah ditentukan.

"Bila perusahaan tak bisa membuktikan maka segera di limpahkan ke penegak hukum dan izinnya dicabut permanen, untuk selanjutnya lokasi terbakar segera direstorasi (pulihkan)," tegas Chalid.

Kedua, Pemerintah diminta untuk menindak tegas para direksi yang terbukti dengan sengaja maupun lalai sehingga terjadinya kebakaran agar dimasukkan ke dalam daftar hitam industri perkebunan.

"Mereka yang bertanggung jawab ini dibuat mati perdata dalam industri perkebunan dan kehutanan. Bila hanya perusahaan yang diberi sanksi maka dalam sehari mereka mengubah namanya," terang Chalid.

Ketiga, pemerintah diminta untuk segera melakukan koreksi mendasàr atas kebijakan pengelolaan lahan gambut sebagaimana tertuang dalam quick win Jokowi-JK yang dibuat rumah transisi.

Jika ketiga langkah tersebut dilakukan, Chalid meyakini angka kebakaran hutan di masa akan datang dapat berkurang.  Apalagi bila langkah ini disertai dengan keterlibatan masyarakat secara luas untuk mencegah kebakaran di lokasi-lokasi yang setiap tahun selalu terbakar.

"Semoga Revolusi Mental dapat dimulai di perang melawan kebakaran hutan dan lahan," pungkas Chalid. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun