Merusak Tata Kelola: Menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan pemerintah.
Ketidaksetaraan Pembangunan: Mencegah distribusi sumber daya secara adil.
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
a. Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan pemahaman akan dampak korupsi dan mekanisme pertahanan diri.
b. Penguatan Norma Sosial: Merubah persepsi sosial terhadap korupsi.
c. Penegakan Hukum yang Tegas: Meningkatkan efektivitas hukuman terhadap tindakan korupsi.
Proses pertahanan diri dan rationalisasi korupsi adalah aspek penting dalam memahami perilaku manusia, terutama dalam konteks tindakan yang melanggar norma sosial dan moralitas. Dengan menyelidiki faktor-faktor yang memengaruhi penggunaan mekanisme ini, kita dapat mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk mencegah dan menanggulangi korupsi. Melalui pendidikan, kesadaran, dan penegakan hukum yang tegas, masyarakat dapat bersama-sama mengatasi tantangan kompleks ini dan mendorong terwujudnya tatanan sosial yang lebih adil dan bersih dari korupsi (Djani, D.,2021).
Ilustrasi 3 : Rationalisasi Korupsi
3. Peran Lingkungan Sosial dan Budaya
Korupsi merupakan masalah serius yang telah menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat di berbagai belahan dunia. Untuk mengatasi korupsi, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai sektor, termasuk lingkungan sosial dan budaya. Artikel ini akan membahas peran yang dimainkan oleh lingkungan sosial dan budaya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi.
* Kesadaran dan Pendidikan Masyarakat
Lingkungan sosial dan budaya dapat membentuk kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk korupsi. Program pendidikan yang melibatkan masyarakat dalam memahami nilai-nilai integritas, etika, dan keadilan dapat menjadi landasan untuk mengubah perilaku dan sikap terhadap korupsi. Pendidikan yang menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab sosial akan membentuk generasi yang lebih cenderung menolak praktik korupsi.
* Etika dan Moralitas