Kekerasan seksual dapat terjadi pada lingkungan yang bahkan dianggap aman,seperti lingkungan akademis. Kerap kali korban dari kekerasan seksual di lingkungan akademis merupakan, siswi dan mahasiswi. Kampus yang selalu menyembunyikan kasus pelecehan yang terjadi dengan dalih menjaga nama baik kampus membuat korban merasa tidak dilindungi.
Dalam aturan baru Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual resmi diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021, kampus diwajibkan melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran,penguatan tata kelola,serta penguatan budaya komunitas mahasiswa,pendidik dan tenaga kependidikan. Pencegahan dilakukan dengan menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual,melatih mahasiswa,pendidik,tenaga kependidikan, dan warga kampus terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,serta melakukan sosialisasi secara berkala terkait upaya pedoman pencegahan kekerasan seksual di lingkup kampus.
Setiap kampus juga diminta untuk memasang tanda informasi yang berisi pencantuman layanan aduan kekerasan seksual, dan peringatan bahwa kampus tidak mentoleransi kekerasan seksual.
DAFTAR PUSTAKA
Andaryuni, Lilik. (2012). To Promote: Membaca Perkembangan Hak Asasi Manusia
di Indonesia (Editor: Eko Riyadi). Yogyakarta: PUSHAM UII
InternetÂ
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59198733Â
https://www.dw.com/id/kekerasan-seksual-di-kampus/a-59838953Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H