Tidak ada Pilpres yang diselenggarakan secara langsung sejak 2004 di Republik ini yang memakan urat syaraf begitu tegang dalam hal penentuan nama Cawapres seperti Pilpres kali ini.
Soal nama Capres praktis sebenarnya sudah selesai sejak beberapa bulan lalu. Sudah ada Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. Tetapi soal nama Cawapres, sungguh berkepanjangan. Bahkan sampai merambah ke ranah hukum di meja Mahkamah Konstitusi (MK), guna memastikan apakah sosok cawapres atau bacawapres yang bakal diajukan itu memenuhi syarat Presidential Threshold atau tidak.
Perdebatan terhangat menyangkut soal batasan umur. Soal batas umur ini  menjadi isyu yang krusial, karena menyangkut mungkin tidaknya anak sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka (36) Walikota Surakarta diajukan sebagai bacawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto. Meskipun menurut azas hukum yang berlaku di kita soal batasan umur, hal itu masuk dalam kategori "open legal policy". Bisa berubah, jika memang sudah tidak memadai lagi.
Masyarakat politik kita menjadi riuh, ketika Mahkamah Konstitusi mengambil putusan yang memungkinkan Gibran maju atau dimajukan menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto dengan amar putusan yang seolah seperti "pedang bermata dua".
Di satu pihak, tidak memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi Capres atau Cawapres. Akan tetapi menjadi mungkin, lantaran di dalam amar putusan MK yang diketuai Anwar Usman, ada ketentuan "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah...,"
Sebagian orang menuding, MK memuluskan apa yang disebut "Politik Dinasti". Selain Hakim Ketua MK Anwar Usman adalah ipar Presiden Joko Widodo, juga Presiden Jokowi disebut sebagai berkeinginan "meneruskan kekuasaannya" pada anak sulungnya.
Disambar Aksi Demo
Isyu "Politik Dinasti" ini langsung disambar sebagai slogan dalam aksi unjuk rasa di Solo, yang tentu saja digerakkan oleh lawan politik Presiden Jokowi, atau juga pengusung capres/cawapres yang berseberangan dengan Presiden Jokowi.
Padahal, putusan di Mahkamah Konstitusi pun tidak bulat memuluskan pengusungan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka, yang diusung oleh partai besar di parlemen, Golongan Karya.
Putusan untuk uji materi Pasal 169 huruf Q UU No 7 tahun 2017 Pemilu tentang batasan umur atas permohonan Partai Garuda pada bulan Maret 2023, agar usia minimum 40 tahun diubah menjadi 35 tahun, ditetapkan melalui "dissenting opinion".
Ada perbedaan pendapat di antara 9 hakim Konstitusi. Empat hakim konstitusi berpendapat berbeda, mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams. Keempatnya menilai, seharusnya MK menolak permohonan perubahan itu. Sedangkan lima yang setuju, adalah Hakim Ketua Anwar Usman, M Guntur Hamzah, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic serta Enny Nurbaningsih.
Rapim Golkar
Mekanisme pengusulan nama Gibran Rakabuming Raka pun bukan berasal dari Wali Kota Surakarta itu sendiri, atau dari pihak Jokowi. Akan tetapi dari pihak Partai parlemen Senayan, Golongan Karya. Pengusulan ini diperteguh lagi dengan putusan Rapim Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (21/10) kemaren yang secara bulat mengusulkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Dalam berkali-kali kesempatan, Gibran selalu mengelak dirinya dicalonkan sebagai Cawapres Prabowo, dengan dalih dirinya "belum cukup umur, belum cukup ilmunya, belum cukup dalam segala hal...," Dan mengaku diri, sampai saat itu masih menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo, memang belum bertemu secara khusus untuk memantapkan pilihan Cawapres, selain putusan rantus (rancangan putusan) Rapim yang menetapkan Gibran sebagai Bacawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto.
Gibran, yang akhirnya menghadiri Rapim Partai Golkar di Jakarta Sabtu (21/10), menerima surat putusan Golkar, tetapi berkomentar singkat: "Saya akan sesegera mungkin membicarakannya dengan Pak Prabowo...," Â Tanpa ada pengenaan jaket kuning Golkar, seperti yang diberikan pada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Keputusan final pencalonan? Masih harus menunggu keputusan resmi Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari Partai-partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN dan empat partai non-parlemen Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan Partai Gelora.
Inipun masih menunggu satu proses hukum lagi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih akan diputuskan pada hari Senin (23/10/2023). Putusan MK ini menyangkut usia maksimum Capres dan Cawapres, yang bisa menggagalkan pencalonan Prabowo Subianto yang saat mencapres kali ini sudah berusia 72 tahun.
Maksimum 70 Tahun
Hari Senin (23/10/2023) ini Mahkamah Konstitusi  masih akan membacakan putusan lain lagi, yang bisa mengganjal pencalonan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang ini.
Pada 17 Oktober 2023 ini, Prabowo Subianto genap 72 tahun. Apabila MK mengabulkan gugatan warga Malang, Rudi Hartono, pada hari Senin (23/10/2023) ini, maka hilanglah harapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjadi Capres dan Cawapres di Pilpres 2024.
Rudi  Hartono menggugat UU Pemilu, dan mengusulkan agar usia maksimum Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 adalah 70 tahun. Batas usia tersebut, menurut Rudi Hartono menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Selanjutnya, hari Senin (23/10) itu juga akan memutuskan uji materi yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato, yang meminta agar "orang yang sudah dua kali maju Capres, tidak diperkenankan ikut di Pilpres. Bersamaan dengan Gulfino itu, ada tiga lagi warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrati dan HAM.
Uji materi UU Pemilu itu diajukan oleh pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputra, yang meminta selain Capres serta Cawapres berusia maksimal 70 tahun, juga agar calon-calon presiden dan wakil presiden itu "tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM".
Maka jelas, sasaran para pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi kali ini, adalah Bacapres Prabowo Subianto. Dan bukan Gibran.
Kita tunggu, apakah putusan MK Senin ini menggagalkan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau tidak... *
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI