Selanjutnya, hari Senin (23/10) itu juga akan memutuskan uji materi yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato, yang meminta agar "orang yang sudah dua kali maju Capres, tidak diperkenankan ikut di Pilpres. Bersamaan dengan Gulfino itu, ada tiga lagi warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrati dan HAM.
Uji materi UU Pemilu itu diajukan oleh pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputra, yang meminta selain Capres serta Cawapres berusia maksimal 70 tahun, juga agar calon-calon presiden dan wakil presiden itu "tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM".
Maka jelas, sasaran para pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi kali ini, adalah Bacapres Prabowo Subianto. Dan bukan Gibran.
Kita tunggu, apakah putusan MK Senin ini menggagalkan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau tidak... *
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI