Mohon tunggu...
Jimmy S Harianto
Jimmy S Harianto Mohon Tunggu... Jurnalis - Mantan Redaktur Olahraga dan Desk Internasional Kompas

Redaktur Olahraga (1987-1993), Wakil Redaktur Opini dan Surat Pembaca (1993-1995), Redaktur Desk Hukum (1995-1996), Redaktur Desk Features dan Advertorial (1996-1998), Redaktur Desk Internasional (2000-2003), Wakil Redaktur Kompas Minggu (2003-2008), Redaktur Desk Internasional (2008-2012)

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Mahkamah Konstitusi Bisa Gagalkan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2023   16:31 Diperbarui: 22 Oktober 2023   07:57 1748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).(KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

Rapim Golkar

Mekanisme pengusulan nama Gibran Rakabuming Raka pun bukan berasal dari Wali Kota Surakarta itu sendiri, atau dari pihak Jokowi. Akan tetapi dari pihak Partai parlemen Senayan, Golongan Karya. Pengusulan ini diperteguh lagi dengan putusan Rapim Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (21/10) kemaren yang secara bulat mengusulkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Dalam berkali-kali kesempatan, Gibran selalu mengelak dirinya dicalonkan sebagai Cawapres Prabowo, dengan dalih dirinya "belum cukup umur, belum cukup ilmunya, belum cukup dalam segala hal...," Dan mengaku diri, sampai saat itu masih menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo, memang belum bertemu secara khusus untuk memantapkan pilihan Cawapres, selain putusan rantus (rancangan putusan) Rapim yang menetapkan Gibran sebagai Bacawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Gibran, yang akhirnya menghadiri Rapim Partai Golkar di Jakarta Sabtu (21/10), menerima surat putusan Golkar, tetapi berkomentar singkat: "Saya akan sesegera mungkin membicarakannya dengan Pak Prabowo...,"  Tanpa ada pengenaan jaket kuning Golkar, seperti yang diberikan pada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Keputusan final pencalonan? Masih harus menunggu keputusan resmi Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari Partai-partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN dan empat partai non-parlemen Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan Partai Gelora.

Inipun masih menunggu satu proses hukum lagi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih akan diputuskan pada hari Senin (23/10/2023). Putusan MK ini menyangkut usia maksimum Capres dan Cawapres, yang bisa menggagalkan pencalonan Prabowo Subianto yang saat mencapres kali ini sudah berusia 72 tahun.

Maksimum 70 Tahun

Hari Senin (23/10/2023) ini Mahkamah Konstitusi  masih akan membacakan putusan lain lagi, yang bisa mengganjal pencalonan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang ini.

Pada 17 Oktober 2023 ini, Prabowo Subianto genap 72 tahun. Apabila MK mengabulkan gugatan warga Malang, Rudi Hartono, pada hari Senin (23/10/2023) ini, maka hilanglah harapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjadi Capres dan Cawapres di Pilpres 2024.

Rudi  Hartono menggugat UU Pemilu, dan mengusulkan agar usia maksimum Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 adalah 70 tahun. Batas usia tersebut, menurut Rudi Hartono menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun