Rapim Golkar
Mekanisme pengusulan nama Gibran Rakabuming Raka pun bukan berasal dari Wali Kota Surakarta itu sendiri, atau dari pihak Jokowi. Akan tetapi dari pihak Partai parlemen Senayan, Golongan Karya. Pengusulan ini diperteguh lagi dengan putusan Rapim Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (21/10) kemaren yang secara bulat mengusulkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Dalam berkali-kali kesempatan, Gibran selalu mengelak dirinya dicalonkan sebagai Cawapres Prabowo, dengan dalih dirinya "belum cukup umur, belum cukup ilmunya, belum cukup dalam segala hal...," Dan mengaku diri, sampai saat itu masih menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo, memang belum bertemu secara khusus untuk memantapkan pilihan Cawapres, selain putusan rantus (rancangan putusan) Rapim yang menetapkan Gibran sebagai Bacawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto.
Gibran, yang akhirnya menghadiri Rapim Partai Golkar di Jakarta Sabtu (21/10), menerima surat putusan Golkar, tetapi berkomentar singkat: "Saya akan sesegera mungkin membicarakannya dengan Pak Prabowo...," Â Tanpa ada pengenaan jaket kuning Golkar, seperti yang diberikan pada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Keputusan final pencalonan? Masih harus menunggu keputusan resmi Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari Partai-partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN dan empat partai non-parlemen Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan Partai Gelora.
Inipun masih menunggu satu proses hukum lagi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih akan diputuskan pada hari Senin (23/10/2023). Putusan MK ini menyangkut usia maksimum Capres dan Cawapres, yang bisa menggagalkan pencalonan Prabowo Subianto yang saat mencapres kali ini sudah berusia 72 tahun.
Maksimum 70 Tahun
Hari Senin (23/10/2023) ini Mahkamah Konstitusi  masih akan membacakan putusan lain lagi, yang bisa mengganjal pencalonan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang ini.
Pada 17 Oktober 2023 ini, Prabowo Subianto genap 72 tahun. Apabila MK mengabulkan gugatan warga Malang, Rudi Hartono, pada hari Senin (23/10/2023) ini, maka hilanglah harapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjadi Capres dan Cawapres di Pilpres 2024.
Rudi  Hartono menggugat UU Pemilu, dan mengusulkan agar usia maksimum Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 adalah 70 tahun. Batas usia tersebut, menurut Rudi Hartono menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.