Sementara itu,menurut Van Vollenhoven yang mendasarkan teori “residu”, lapangan atau cakupan hukum administrasi negara meliputi :
1. hukum pemeritahan
2. hukm peradilan yang meliputi :
a. hukum acara pidana
b.hukum acara perdata
c. hukum peradilan administrasi negara
3. hukum kepolisian
4. hukum proses perundang – udangan
Pandangan Van Vollenhoven ini memasukkan huku acara pidana dan hukum acara perdata dalam lingkungan lingkup hukum administrasi negara, artinya hukum perdata dan
Hukum pidana sama hal nya dengan hukum administrasi negara.
Hal itu tentu didasarkan pada pemikiran bahwa kedua hukum acara tersebut pada prinsipnya berisikan administrasi peradilan yang mengatur tata cara atau melakukan proses