Mohon tunggu...
Jimmy Armandes
Jimmy Armandes Mohon Tunggu... Editor - MAHASISIWA IAIN CURUP PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

NAMA: JIMMY ARMANDES ALAMAT: DUSUN GARDU DESA KEPALA CURUP NOMOR WA :085609633313

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengertian Hukum Administrasi negara

28 Maret 2020   21:26 Diperbarui: 29 Maret 2020   16:47 10336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu,menurut Van Vollenhoven  yang mendasarkan  teori  “residu”, lapangan atau cakupan hukum administrasi  negara meliputi :

1. hukum pemeritahan

2. hukm  peradilan  yang meliputi :

a. hukum acara  pidana

b.hukum acara perdata

c. hukum  peradilan  administrasi negara

3. hukum kepolisian

4.  hukum  proses perundang – udangan

Pandangan  Van Vollenhoven  ini  memasukkan  huku  acara pidana   dan  hukum acara  perdata  dalam lingkungan  lingkup  hukum administrasi negara, artinya  hukum  perdata dan

Hukum  pidana sama hal nya dengan  hukum administrasi negara.

Hal  itu  tentu didasarkan  pada pemikiran  bahwa kedua  hukum acara  tersebut pada prinsipnya  berisikan  administrasi peradilan  yang mengatur  tata cara atau  melakukan proses

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun