Penggunaan istilah hukum administrasi negra tersebut kemudian hal itu disepakati oleh rapat staf dosen fakultas hukum negeri seluruh indonesia pada Maret 1973 di cirebon.
Pemakaian tersebut dapat dilandasi pemikiran bahwa istilah tersebut jauh lebih luas dan sesui perkembangan hukum di indonesia.
Pemakaian istilah hukum administrasi negara sebagai nama mata kuliah dalam kurikum fakultas hukum ternyata tidak berjalan secara menyeluruh.
Hal itu disebabkan Surat Keputusan Mendikbud Tahun 1972 (SK Mendikbud Nomor 0198/U/1972) tengtang Pedoman Kurikulum Minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.Berdasarkan surat tersebut, digunakan nama mata kuliah hukum tata pemerintahan(HTP) sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ada di kurikulum fakultas hukum.
Namun pada tahun 1983, penggunaan nama hukum administrasi negara kembali di pakai berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud nomor 31 Tahun 1983 tengtang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum.1
Di surat tersebut diseutkan bahwa digunakan nama mata kuliah hukum administrasi negara. Akan tetapi,hal tersebut ternyata juga tidak berlaku mutlak sebab di beberapa produk hukum pada saat itu, seperti GBHN,Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 tengtang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman,ataupun Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986,istilah yang digunakan untuk penamaan lembaga peradilanya adalah peradilan tata usaha negara dan bukan peradilan administrasi negara ataupun Peradilan administrasi
Dari pemahaman uraian di atas, tampak bahwa penjelasan istilah hukum administrasi negara bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak,absolut,ataupun final.
Hal ini terbukti masih terjadi perbedaan yang mencolok antara ahli hukum yang satu dan lainya, terutama dalam penggunaan istilah.
Perkembangan penggunaan istilah hukum administrasi negara,hukum tata usaha negara,atau istilah yang di gunakan justru menunjukan bahwa istilah tersebut berkembang sejalan dengan perkembanga dari kehidupan bernegara itu.
Dari fakta pengunaan istilah yang berbeda sesuai perkembangan negara, pengertian hukum administrasi negara pun berbeda antara satu pakar dan pakar lainnya.Perbedaan istilah tersebut bisa dimengerti karena hal tersebut dapat bergantung pada sudut pandang dan luas wilayah yang dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Untuk memahami pengertian hukum,ada beberapa pakar yang melihat hukum administrasi negara sebagai suatu sekumpulan norma. Salah satunya adalah L.J Van Apeldoorn yang menafsirkan pengertian hukum administrasi negara sebagai segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaaan yang di serahi tugas pemerintahan tersebut.
Jadi, dalam penafsiran ini,L.J. Van Apeldoorn melibatkan hukum administrasi negara lebih pada aturan atau norma yang mengatur kekuasaan negara itu sendiri.
Ada satu hal yang harus diperhatikan sebagaimana dijelaskan di atas adalah hubungan antara negara dan masyarakat itu hubungan yang istimewa
Oleh sebab itu, sesungguhnya HAN (Hukum Administrasi negara) merupakan seperangkat aturan, akan tetapi harus mengatur pula hubungan istimewa tersebut.
Hal ini sebagaimana dikemukan oleh prajudi atmosudirjo yang menyatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan – kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa – penguasa adminisrasi.
Menurut prayudi, hal tersebut sangatt jelas bahwa pengertian HAN lebih ditegaskan sebagai suatu perintah operasi,tetapi sekaligus pengendalian dan pengawasan sehingga pendekatan ini lebih menekankan sisi pendekatan materil suatu pemerintahan.
Sedangkan menurut, Bachsan Mustofa lebih melihat HAN sebagai bagian kecil dari kecil dari ungsur materil,yakni ungsur pelaku. Hal ini di sesuai dengan pernyataan bahwa hukum administrasi negara merupakan suatu gabungan jabatan- jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat sertakan tugas dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan –badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.
Bachsan lebih melihat bahwa administrasi negara merupakan bagian yang dikelola oleh gabungan jabatan eksekutif dan bukan yang masuk wilayah yudikatif ataupun legislatif.
Ringkasan dari perbincangan mengenai pengertian hukum administrasi negara menunjukkan bahwa hukum administrrasi negara memiliki ciri-ciri khusus yang meliputi:
1. adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara
2. adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara
3.adanya pejabat – pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.
4.hukum administrasi negara mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu
5.hukum administrasi negara merupakan gabungan lembaga yudikatif untuk melakukan kekuasaan terhadap administrasi negara.2
Sementara itu,menurut Van Vollenhoven yang mendasarkan teori “residu”, lapangan atau cakupan hukum administrasi negara meliputi :
1. hukum pemeritahan
2. hukm peradilan yang meliputi :
a. hukum acara pidana
b.hukum acara perdata
c. hukum peradilan administrasi negara
3. hukum kepolisian
4. hukum proses perundang – udangan
Pandangan Van Vollenhoven ini memasukkan huku acara pidana dan hukum acara perdata dalam lingkungan lingkup hukum administrasi negara, artinya hukum perdata dan
Hukum pidana sama hal nya dengan hukum administrasi negara.
Hal itu tentu didasarkan pada pemikiran bahwa kedua hukum acara tersebut pada prinsipnya berisikan administrasi peradilan yang mengatur tata cara atau melakukan proses
_ proses beracara sehingga sudah sepatutnya lah hal tersebut masuk dalam lingkup hukum administrasi negara walaupun sangat berbeda.
Hal ini mengingat selama ini hukum acara pidana merupakan
hukum formil dari lapangan hukum pidana.
Hukum acara perdata merupakan hukum formil dari lapangan hukum perdata. Akan tetapi, substansi yang di bahas atau yang menjadi isu utama dalam hukum acara peradilan apapun sesungguhnya memang membahas segala proses administrasi peradilan
( court administration), seperti mendaftar perkara, memanggil para pihak yang bersengketa,administarasi pembuktian, bagaimana menghadirkan saksi,dan segenap prosedur
Lainya.Pendapat Van Vollenhoven ini tidak jauh berbeda dengan pendapat Prayudi yang memasukkan adminstrasi negara di bidang yuridis dalam lingkup wilayah hukum administrasi negara.
Dengan perkataa lain, dari kedua pandangan tersebut, bearti sangat luas lingkup hukum administrasi negara diantaranya pengaturan prosedur,tata cara,penata usahaan, prose pencatatan, dan segala tindakan administrasi lainnya.3
Daftar Pustaka
1.Sutami, Siti. (2005). Pengantar hukum Indonesia. Bandung: Refika
2.Utomo, Warsito. (2006). Adminisrasi Publik Baru Indonesia Perubahan
3.Paradigma dari Administrasi negara ke Administrasi publik Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H