Mohon tunggu...
Jimmy Haryanto
Jimmy Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pecinta Kompasiana. Berupaya menjadi pembelajar yang baik, karena sering sedih mengingat orang tua dulu dibohongi dan ditindas bangsa lain, bukan setahun, bukan sepuluh tahun...ah entah berapa lama...sungguh lama dan menyakitkan….namun sering merasa malu karena belum bisa berbuat yang berarti untuk bangsa dan negara. Walau negara sedang dilanda wabah korupsi, masih senang sebagai warga. Cita-cita: agar Indonesia bisa kuat dan bebas korupsi; seluruh rakyatnya sejahtera, cerdas, sehat, serta bebas dari kemiskinan dan kekerasan. Prinsip tentang kekayaan: bukan berapa banyak yang kita miliki, tapi berapa banyak yang sudah kita berikan kepada orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Unjuk Rasa Yang Berhasil

30 September 2019   09:57 Diperbarui: 1 Oktober 2019   16:11 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi bersiap menghadapi demonstrasi 21 dan 22 Mei 2019 (sumber: BBC/Getty Images/Ulet Ifansasti)

Pasal 16 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan, “Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” 

Pasal 17 lebih lanjut menyatakan, ”Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 undang-undang ini dipidana sesuai denganperaturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satupertiga) dari pidana pokok.” 

Ternyata cukup berat tindak pidana ini karena ditambah sepertiga dari pidana pokok. Di negara-negara maju para pengunjuk rasa dikenal tidak akan melakukan kekerasan terhadap polisi atau pihak keamanan karena hukuman terhadap mereka lebih berat.

Tidak Perlu di Depan Istana

Mengapa tidak boleh melakukan unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan? Pasal 9 Ayat (2) UU itu melarang unjuk rasa di depan istana dengan menyebutkan, “Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. 

Kecuali: a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional; b. pada hari besar nasional. 

Penjelasannya lebih lanjut mengatakan yang dimaksud dengan pengecualian “di lingkungan istana kepresidenan" adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar. 

Pengecualian untuk “instalasi militer” meliputi radius 150 meter dari pagar luar. Pengecualian untuk “obyek-obyek vital nasional” meliputi radius 500 meter dari pagar luar.

Pengunjuk Rasa Tidak Harus Memusuhi Polisi

Pengunjuk rasa tidak perlu menganggap polisi sebagai musuh. Justeru sebaliknya lebih baik bersahat dengan mereka. Karena polisi itu hanya menjaga ketertiban, pada umumnya mereka tidak terlibat dalam apa yang dituntut pengunjuk rasa. Dalam RUU KPK misalnya polisi sama sekali tidak terlibat, namun saat pengunjuk rasa melakukan unjuk rasa polisi harus menjaga agar kegiatan unjuk rasa itu berada di jalur hukum. Misalnya tidak boleh memaksa masuk gedung jika tidak diperkenankan. Sebenarnya pengunjuk rasa bisa bekerjasama dengan polisi agar kegiatan unjuk rasa itu mencapai tujuannya. Misalnya para pengunjuk rasa minta bantuan saran dari pihak Kepolisian. Contoh yang sangat baik misalnya ketika polisi santai ngobrol dengan para pengunjuk rasa saat beristirahat. Bahkan bernyanyi bersama juga tidak apa-apa. Yang penting tujuan unjuk rasa itu tercapai. 

Kalau kita lihat dengan jernih kematian dua mahasiswa di Kendari dan korban unjuk rasa lainnya tidak sebanding dengan hasil yang diharapkan. Mereka itu merupakan calon pemimpin bangsa ini. Masyarakat Indonesia selalu merasa kehilangan setiap ada korban dalam kegiatan unjuk rasa.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun