Pasal 16 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan, “Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Â
Pasal 17 lebih lanjut menyatakan, ”Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 undang-undang ini dipidana sesuai denganperaturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satupertiga) dari pidana pokok.”Â
Ternyata cukup berat tindak pidana ini karena ditambah sepertiga dari pidana pokok. Di negara-negara maju para pengunjuk rasa dikenal tidak akan melakukan kekerasan terhadap polisi atau pihak keamanan karena hukuman terhadap mereka lebih berat.
Tidak Perlu di Depan Istana
Mengapa tidak boleh melakukan unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan? Pasal 9 Ayat (2) UU itu melarang unjuk rasa di depan istana dengan menyebutkan, “Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum.Â
Kecuali: a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional; b. pada hari besar nasional.Â
Penjelasannya lebih lanjut mengatakan yang dimaksud dengan pengecualian “di lingkungan istana kepresidenan" adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.Â
Pengecualian untuk “instalasi militer” meliputi radius 150 meter dari pagar luar. Pengecualian untuk “obyek-obyek vital nasional” meliputi radius 500 meter dari pagar luar.
Pengunjuk Rasa Tidak Harus Memusuhi Polisi
Pengunjuk rasa tidak perlu menganggap polisi sebagai musuh. Justeru sebaliknya lebih baik bersahat dengan mereka. Karena polisi itu hanya menjaga ketertiban, pada umumnya mereka tidak terlibat dalam apa yang dituntut pengunjuk rasa. Dalam RUU KPK misalnya polisi sama sekali tidak terlibat, namun saat pengunjuk rasa melakukan unjuk rasa polisi harus menjaga agar kegiatan unjuk rasa itu berada di jalur hukum. Misalnya tidak boleh memaksa masuk gedung jika tidak diperkenankan. Sebenarnya pengunjuk rasa bisa bekerjasama dengan polisi agar kegiatan unjuk rasa itu mencapai tujuannya. Misalnya para pengunjuk rasa minta bantuan saran dari pihak Kepolisian. Contoh yang sangat baik misalnya ketika polisi santai ngobrol dengan para pengunjuk rasa saat beristirahat. Bahkan bernyanyi bersama juga tidak apa-apa. Yang penting tujuan unjuk rasa itu tercapai.Â
Kalau kita lihat dengan jernih kematian dua mahasiswa di Kendari dan korban unjuk rasa lainnya tidak sebanding dengan hasil yang diharapkan. Mereka itu merupakan calon pemimpin bangsa ini. Masyarakat Indonesia selalu merasa kehilangan setiap ada korban dalam kegiatan unjuk rasa. Â