Unjuk rasa yang terjadi tahun 2019 yang paling menonjol adalah yang terjadi di Papua yang dipicu kasus mahasiswa Papua di Surabaya tanggal 15 Agustus 2019 Â yang dianggap tidak menghormati bendera merah putih dan akibat penerimaan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang Rancangan Undang-Undang (RUU)-nya diajukan DPR.
Apa yang salah dari unjuk rasa itu dan siapa yang melakukan kesalahan? Dalam keduanya pelaku unjuk rasa melakukan kesalahan jika menggunakan kekerasan apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.
Hakekat dari Unjuk Rasa
Unjuk rasa merupakan ungkapan seseorang atau sekelompok terhadap orang lain, biasanya kepada pemerintah terutama ketika saluran yang ada dianggap tidak berfungsi.Â
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan berunjuk rasa dengan menyebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.”
Jaminan untuk melakukan unjuk rasa dalam Undang-undang Dasar 1945 itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie dan Menteri Sekretaris Negara Akbar Tanjung tanggal 26 Oktober 1998.
Pasal 1 bagian 3 UU tersebut menyebutkan, “Unjukrasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.”
Unjuk Rasa di Indonesia
Unjuk rasa di Indonesia masih relatif baru, karena selama ratusan tahun dijajah Belanda atau Jepang, kegiatan unjuk rasa itu tidak diperkenankan. Kalau ada yang berani di zaman itu, maka biasanya langsung dibunuh tanpa proses pengadilan. Â
Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, kegiatan itu mulai marak. Kita salut dengan pendiri negara yang dalam UUD NKRI Tahun 1945 jaminan untuk melakukan unjuk rasa itu sudah dibuat.Â
Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 menyebutkan “Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk: a. menghormati hak-hak orang lain; b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; c. menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku; d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.”