Kami dari HRD telah menjelaskan bahwa syarat tersebut tidak melanggar persyaratan hukum di Indonesia. Tetapi Auditor menjelaskan bahwa Standar Audit yang digunakan adalah Standar Audit dari Eropa yaitu Standar Ethical Trading Initiative (ETI) yang melarang pencantuman gender dan usia pada iklan lowongan pekerjaan. Hal ini tentunya bertujuan untuk menghilangkan unsur diskriminasi.
Sejak saat itulah persyaratan gender dan usia tidak dicantumkan lagi di iklan lowongan pekerjaan. Sebagai gantinya, HRD menerapkan seleksi internal dari lamaran yang masuk untuk disesuaikan dengan kebutuhan internal Perusahaan. Dengan kata lain, persyaratan gender dan usia diseleksi sesuai kebutuhan pekerjaan internal.
Untuk diketahui bahwa kriteria pelamar yang dipersyaratkan Perusahaan sejatinya adalah hak Perusahaan yang disesuaikan dengan kebutuhan internal Perusahaan tanpa ada maksud untuk diskriminasi tetapi sebagai bagian dari seleksi awal lamaran yang masuk.
Jika tidak mencantumkan persyaratan, maka team HRD akan bekerja dua kali lipat untuk membaca satu persatu lamaran dan menyeleksinya. Tapi jika HRD tidak keberatan dan untuk kepentingan Perusahaan serta masyarakat luas, ya tidak apa-apa dijalankan saja.
Untuk diketahui pula bahwa hak-hak Perusahaan dan Pekerja dituangkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau jika ada Serikat Pekerja, dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Biasanya di PP atau PKB tersebut tercantum usia minimal Pekerja dan usia maksimal (pensiun) Pekerja. Selama tidak melanggar hukum, artinya sah untuk dijalankan Perusahaan.
Jadi.. saran untuk Perusahaan sebaiknya tidak usah mencantumkan gender, batasan usia atau pengalaman dalam iklan Lowongan Pekerjaan agar para pencaker tidak merasa adanya diskriminasi dari Perusahaan.
Jadi nambah kerjaan sih.. tapi win-win solution.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H