Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Win-Win Solution Batasan Usia Lowongan Pekerjaan

8 Agustus 2024   11:49 Diperbarui: 8 Agustus 2024   15:09 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: KOMPAS.com

Akhir bulan Juli 2024 lalu, MK memutuskan untuk menolak permohonan yang menyoal batasan usia Pelamar dalam Lowongan Pekerjaan karena MK menilai batasan diskriminasi tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Dalam pertimbangan hukum MK, kaitannya dengan hak asasi manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Hujatan terhadap keputusan ini pun membanjiri media sosial utamanya dari para milenial pencaker (pencari kerja). Tentu hujatan ini adalah hal yang wajar dari pandangan orang-orang yang kecewa.

Tapi bagaimana dengan pandangan Perusahaan? Memang belum banyak komentar yang mewakili Perusahaan-Perusahaan di Indonesia, karena berdasarkan keputusan MK ini, Perusahaan memang tidak dinilai melanggar hukum yang ada.

Sebagai orang yang pernah bekerja di bagian HRD suatu Perusahaan, isu tentang diskriminasi ini sudah lama terjadi. Banyak pencaker yang minta persyaratan untuk dapat diterima bekerja di Perusahaan itu dihapuskan. Kami, dari HRD, selalu menjelaskan bahwa persyaratan tersebut dibuat atas dasar kebutuhan internal Perusahaan dan itu adalah hak Perusahaan, bukan berniat untuk diskriminatif.

Sampai suatu ketika Perusahaan kedatangan Team Auditor yang mewakili sebuah Perusahaan Internasional karena Perusahaan kami akan bekerja sama dengan Perusahaan Internasional tersebut. Mereka mengirimkan Team Auditor untuk menilai apakah Perusahaan kami layak menjadi Supplier mereka.

Standar Audit yang digunakan berbeda dengan Audit yang sudah-sudah. Poin-poin Auditnya adalah:

  • Kebebasan mendapatkan pekerjaan
  • Kebebasan berserikat dan menghormati hak kebebasan berpendapat
  • Lingkungan kerja yang aman dan bersih
  • Pekerja anak-anak tidak boleh digunakan
  • Upah yang layak
  • Jam kerja tidak berlebihan
  • Tidak ada praktek diskriminasi
  • Pekerjaan reguler selalu disediakan
  • Tidak ada perlakuan kasar dan tidak manusiawi

Sumber gambar: Ethical Trading Initiative (Modul Pelatihan)
Sumber gambar: Ethical Trading Initiative (Modul Pelatihan)

Pada akhirnya, Perusahaan kami berhasil lulus dari Audit ini dengan beberapa rekomendasi atau saran dari Auditor. Salah satu diantaranya adalah tentang diskriminasi.

Ketika kami diminta untuk menunjukkan iklan lowongan pekerjaan yang pernah diterbitkan Perusahaan, Auditor menilai bahwa ada unsur yang berpotensi adanya diskriminasi yaitu pencantuman syarat gender dan usia.

Kami dari HRD telah menjelaskan bahwa syarat tersebut tidak melanggar persyaratan hukum di Indonesia. Tetapi Auditor menjelaskan bahwa Standar Audit yang digunakan adalah Standar Audit dari Eropa yaitu Standar Ethical Trading Initiative (ETI) yang melarang pencantuman gender dan usia pada iklan lowongan pekerjaan. Hal ini tentunya bertujuan untuk menghilangkan unsur diskriminasi.

Sejak saat itulah persyaratan gender dan usia tidak dicantumkan lagi di iklan lowongan pekerjaan. Sebagai gantinya, HRD menerapkan seleksi internal dari lamaran yang masuk untuk disesuaikan dengan kebutuhan internal Perusahaan. Dengan kata lain, persyaratan gender dan usia diseleksi sesuai kebutuhan pekerjaan internal.

Untuk diketahui bahwa kriteria pelamar yang dipersyaratkan Perusahaan sejatinya adalah hak Perusahaan yang disesuaikan dengan kebutuhan internal Perusahaan tanpa ada maksud untuk dikriminasi tetapi sebagai bagian dari seleksi awal lamaran yang masuk.

Jika tidak mencantumkan persyaratan, maka team HRD akan bekerja dua kali lipat untuk membaca satu persatu lamaran dan menyeleksinya. Tapi jika HRD tidak keberatan dan untuk kepentingan Perusahaan serta masyarakat luas, ya tidak apa-apa dijalankan saja.

Untuk diketahui pula bahwa hak-hak Perusahaan dan Pekerja dituangkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau jika ada Serikat Pekerja, dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Biasanya di PP atau PKB tersebut tercantum usia minimal Pekerja dan usia maksimal (pensiun) Pekerja. Selama tidak melanggar hukum, artinya sah untuk dijalankan Perusahaan.

Jadi.. saran untuk Perusahaan sebaiknya tidak usah mencantumkan gender, batasan usia atau pengalaman dalam iklan Lowongan Pekerjaan agar para pencaker tidak merasa adanya diskriminasi dari Perusahaan.

Jadi nambah kerjaan sih.. tapi win-win solution.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun