Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tiga Kasus di Bulan Mei Terkait Kemenhub

12 Mei 2024   12:50 Diperbarui: 12 Mei 2024   15:21 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: kibrispdr.org/gambar-karikatur-dishub

Adalah aksi rayuan maut Pejabat Kemenhub yang merayu YouTuber Korea Selatan, Jiah, dan mengajak ke hotel sehingga viral di media sosial.

Sumber gambar: kompas.com
Sumber gambar: kompas.com

Korban pertama adalah Jiah yang tengah berlibur ke Manado, Sulawesi Utara sedang melakukan syuting video dengan menyantap beberapa masakan khas Manado di sebuah restoran itu didatangi dua orang pria, satu di antaranya adalah Bapak Asri Damuna, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Mungkin karena Beliau tidak menyadari ada kamera yang merekam adegan tersebut, ditengah obrolan Pak Asri mengajak Jiah untuk datang ke hotel tempatnya menginap. Namun Jiah menolak, dengan alasan akan segera pergi ke Bunaken.

Korban kedua Pak Asri sendiri, karena video ini menjadi viral dan diketahui Pak Menteri yang akhirnya memberi sanksi tegas. Pak Asri dibebastugaskan dari jabatannya dan akan diperiksa oleh Kemenhub. Beliau terancam sanksi jika terbukti bersalah.

Kasus 3:

Kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat yang melibatkan lima kendaraan.

Sumber gambar: kompas.com
Sumber gambar: kompas.com

Korban meninggal dalam insiden maut ini adalah 9 orang murid SMK, seorang Guru dan seorang pengendara sepeda motor serta 53 orang lainnya luka-luka.

Informasi dari pihak Kepolisian, Sopir bus diketahui sempat memperbaiki rem bus sebelum kendaraan itu terguling. Pada saat di TKP menurut saksi, "bus udah meluncur aja seperti nggak ngerem".

Pihak pengelola bus akan dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian terkait dengan perawatan bus melalui dokumen KIR, perawatan rutin, bengkel dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun