Ada lagi berita yang bikin rame..
Ketika wartawan menanyakan soal status halal produk-produk yang diboikot masyarakat akibat dari implementasi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM menyatakan bahwa produk yang sudah tersertifikasi halal tersebut harus dicabut label halalnya.
Pertanyaan berikutnya, apakah bisa MUI mencabut label (sertifikasi) halal produk-produk tersebut berdasarkan sikap politik?
*
Seperti diketahui bahwa saat ini penerbitan sertifikat halal suatu produk ada di tangan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama Republik Indonesia, artinya ini kewenangan Pemerintah.
MUI memang masih berperan dalam proses sertifikasi halal dengan menerbitkan Ketetapan Halal berdasarkan audit halal di Perusahaan pembuat produk-produk tersebut.
Dengan demikian, kewenangan pencabutan sertifikat (label) halal pun ada di tangan Pemerintah dengan berdasarkan hasil audit atau adanya bukti pelanggaran persyaratan halal yang dilakukan Perusahaan.
*
Lalu persyaratan apa saja yang dapat menghanguskan sertifikat halal?
Apakah ada persyaratan politik?
Saya sebagai orang yang pernah mengurus serifikat halal Perusahaan versi MUI dan versi BPJPH, kok tidak menemukan adanya unsur politik dalam sertifikasi halal ya? Semua berdasarkan fakta dan data di lapangan.
*
Yuk kita analisa fakta dan data.
Prinsip Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah:
- Memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan Halal dan menjamin kehalalan produk di seluruh rangkaian Proses Produksi Halal (PPH) mulai hulu sampai hilir.
- Memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram dan najis, baik fasilitas/peralatan, pekerja, maupun lingkungan.
- Menjaga kesinambungan Proses Produksi Halal.
Azas SJPH adalah:
- Perlindungan
- Keadilan
- Kepastian Hukum
- Akuntabilitas dan Transparansi
- Efektifitas dan Efisiensi
- Profesionalisme
- Nilai Tambah dan Daya Saing
Sedangkan 5 kriteria persyaratan yang wajib dipenuhi Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Komitmen & Tanggung Jawab
- Kebijakan Halal
- Tanggung Jawab Manajemen Puncak
- Pembinaan Sumber Daya Manusia
2. Bahan
- Kriteria Bahan
- Prosedur yang menjamin keberlakuan dokumen pendukung bahan.
3. Proses Produk Halal
- Lokasi, tempat dan alat
- Peralatan dan Perangkat PPH
- Prosedur PPH
4. Produk
- Umum (nama, bentuk, profil sensori)
- Pengemasan dan Pelabelan Produk
- Identifikasi dan Mampu Telusur
5. Pemantauan & Evaluasi
- Pelaksanaan Audit Internal
- Pelaksanaan Kaji Ulang Manajemen
- Bukti Pelaksanaan Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen
(Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 20/2023 Tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal)
*
Semua persyaratan diatas harus diimplementasikan oleh Perusahaan. Jika ada pelanggaran yang ditemukan saat audit, tentu saja sertifikat dapat dicabut dan Perusahaan tidak berhak menggunakan label halal.
Sayangnya, tidak ada unsur politik dari persyaratan diatas sehingga masalah politik tidak dapat menghanguskan sertifikat dan label halal.
*
Lalu jika alasan berikutnya adalah:
"Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak punya sertifikasi halal, dia tidak boleh berjualan di Indonesia," jelas beliau.
Ini juga tidak jelas dasar hukumnya karena Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman adalah pada 17 Oktober 2024. Sedangkan untuk produk barang gunaan pada 17 Oktober 2026.
Artinya saat ini produk baik itu makanan atau minuman tanpa sertifikat halal masih boleh beredar sambil Perusahaan wajib mengurus sertifikasi halalnya sampai batas waktu yang telah ditentukan.
*
Ini jadi seperti kasus Politik yang merambah ke dunia olahraga, tidak ditemukan dasar hukumnya serta tidak berdasar fakta dan data.
Coba dong agar lebih jelas fakta dan datanya, MUI buktikan, apakah Perusahaan, Direksi, Management, Pekerja yang ada di Indonesia dan memproduksi produk-produk tersebut adalah pendukung Israel?
**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H