(Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 20/2023 Tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal)
*
Semua persyaratan diatas harus diimplementasikan oleh Perusahaan. Jika ada pelanggaran yang ditemukan saat audit, tentu saja sertifikat dapat dicabut dan Perusahaan tidak berhak menggunakan label halal.
Sayangnya, tidak ada unsur politik dari persyaratan diatas sehingga masalah politik tidak dapat menghanguskan sertifikat dan label halal.
*
Lalu jika alasan berikutnya adalah:
"Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak punya sertifikasi halal, dia tidak boleh berjualan di Indonesia," jelas beliau.
Ini juga tidak jelas dasar hukumnya karena Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman adalah pada 17 Oktober 2024. Sedangkan untuk produk barang gunaan pada 17 Oktober 2026.
Artinya saat ini produk baik itu makanan atau minuman tanpa sertifikat halal masih boleh beredar sambil Perusahaan wajib mengurus sertifikasi halalnya sampai batas waktu yang telah ditentukan.