Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bisakah MUI Cabut Label Halal Produk?

16 November 2023   12:08 Diperbarui: 16 November 2023   12:22 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kompas.com

Saya sebagai orang yang pernah mengurus serifikat halal Perusahaan versi MUI dan versi BPJPH, kok tidak menemukan adanya unsur politik dalam sertifikasi halal ya? Semua berdasarkan fakta dan data di lapangan.

*

Yuk kita analisa fakta dan data.

Prinsip Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah:

  • Memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan Halal dan menjamin kehalalan produk di seluruh rangkaian Proses Produksi Halal (PPH) mulai hulu sampai hilir.
  • Memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram dan najis, baik fasilitas/peralatan, pekerja, maupun lingkungan.
  • Menjaga kesinambungan Proses Produksi Halal.

Azas SJPH adalah:

  • Perlindungan
  • Keadilan
  • Kepastian Hukum
  • Akuntabilitas dan Transparansi
  • Efektifitas dan Efisiensi
  • Profesionalisme
  • Nilai Tambah dan Daya Saing

Sedangkan 5 kriteria persyaratan yang wajib dipenuhi Perusahaan adalah sebagai berikut:

1. Komitmen & Tanggung Jawab

  • Kebijakan Halal
  • Tanggung Jawab Manajemen Puncak
  • Pembinaan Sumber Daya Manusia

2. Bahan

  • Kriteria Bahan
  • Prosedur yang menjamin keberlakuan dokumen pendukung bahan.

3. Proses Produk Halal

  • Lokasi, tempat dan alat
  • Peralatan dan Perangkat PPH
  • Prosedur PPH

4. Produk

  • Umum (nama, bentuk, profil sensori)
  • Pengemasan dan Pelabelan Produk
  • Identifikasi dan Mampu Telusur

5. Pemantauan & Evaluasi

  • Pelaksanaan Audit Internal
  • Pelaksanaan Kaji Ulang Manajemen
  • Bukti Pelaksanaan Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun