Saya sebagai orang yang pernah mengurus serifikat halal Perusahaan versi MUI dan versi BPJPH, kok tidak menemukan adanya unsur politik dalam sertifikasi halal ya? Semua berdasarkan fakta dan data di lapangan.
*
Yuk kita analisa fakta dan data.
Prinsip Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah:
- Memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan Halal dan menjamin kehalalan produk di seluruh rangkaian Proses Produksi Halal (PPH) mulai hulu sampai hilir.
- Memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram dan najis, baik fasilitas/peralatan, pekerja, maupun lingkungan.
- Menjaga kesinambungan Proses Produksi Halal.
Azas SJPH adalah:
- Perlindungan
- Keadilan
- Kepastian Hukum
- Akuntabilitas dan Transparansi
- Efektifitas dan Efisiensi
- Profesionalisme
- Nilai Tambah dan Daya Saing
Sedangkan 5 kriteria persyaratan yang wajib dipenuhi Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Komitmen & Tanggung Jawab
- Kebijakan Halal
- Tanggung Jawab Manajemen Puncak
- Pembinaan Sumber Daya Manusia
2. Bahan
- Kriteria Bahan
- Prosedur yang menjamin keberlakuan dokumen pendukung bahan.
3. Proses Produk Halal
- Lokasi, tempat dan alat
- Peralatan dan Perangkat PPH
- Prosedur PPH
4. Produk
- Umum (nama, bentuk, profil sensori)
- Pengemasan dan Pelabelan Produk
- Identifikasi dan Mampu Telusur
5. Pemantauan & Evaluasi
- Pelaksanaan Audit Internal
- Pelaksanaan Kaji Ulang Manajemen
- Bukti Pelaksanaan Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!