Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reklamasi Teluk Jakarta, Ada Udang di Balik Rempeyek Pergub DKI No 58 Tahun 2018

13 Juni 2018   12:47 Diperbarui: 13 Juni 2018   12:55 2362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, sangatlah patut diduga jika penerbitan Peraturan Gubernur DKI 58/2018 --- yang sejatinya akan mengakomodasi langkah-langkah untuk meneruskan reklamasi --- terlihat jelas ingin memojokkan keputusan yang diambil Djarot sebelumnya. Hal yang memang terlihat jelas pada bagian 'Menimbang' sebagaimana telah diuraikan di atas.

Badan Koordinasi yang dibentuk lewat Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2018 itu, sesungguhnya hanya sebuah kesia-siaan, tidak relevan, bahkan sekaligus memgacaukan hal-hal baik yang sudah ada.

Jika ingin meneruskan reklamasi, mengapa tak melakukannya saja?

Bersikap kesatria tentu akan lebih baik. Termasuk mengakui kesalahan ucap dan janji-janji yang pernah dilontarkan sebelumnya.

Jilal Mardhani, 13 Juni 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun