Dengan demikian, sangatlah patut diduga jika penerbitan Peraturan Gubernur DKI 58/2018 --- yang sejatinya akan mengakomodasi langkah-langkah untuk meneruskan reklamasi --- terlihat jelas ingin memojokkan keputusan yang diambil Djarot sebelumnya. Hal yang memang terlihat jelas pada bagian 'Menimbang' sebagaimana telah diuraikan di atas.
Badan Koordinasi yang dibentuk lewat Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2018 itu, sesungguhnya hanya sebuah kesia-siaan, tidak relevan, bahkan sekaligus memgacaukan hal-hal baik yang sudah ada.
Jika ingin meneruskan reklamasi, mengapa tak melakukannya saja?
Bersikap kesatria tentu akan lebih baik. Termasuk mengakui kesalahan ucap dan janji-janji yang pernah dilontarkan sebelumnya.
Jilal Mardhani, 13 Juni 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H