Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reklamasi Teluk Jakarta, Ada Udang di Balik Rempeyek Pergub DKI No 58 Tahun 2018

13 Juni 2018   12:47 Diperbarui: 13 Juni 2018   12:55 2362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapakah yang menanda-tangani Keputusan Gubernur 1922/2017 itu?

Sebagian mungkin --- karena tidak sempat membaca dokumennya --- menduga pembubaran itu dilakukan Anies-Sandy. Sebab, pada tahun 2017 akhir, Anies-Sandy telah resmi menduduki Balai Kota.

Tapi sesungguhnya, Keputusan Gubernur tersebut ditanda-tangani Sjaiful Djarot saat beliau ditunjuk sebagai pejabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Ahok yang dipenjara gara-gara tuduhan penistaan agama yang ditimpakan padanya.

Sjaiful Djarot memang menanda tanganinya tanggal 13-10-2017 sementara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmi diangkat sebagai Gubernur dan Wakil pada tanggal 16-10-2017.

+++

Kedua, dibalik pengesanan kekacauan pengelolaan reklamasi akibat pembubaran 'caretaker' yang diamanatkan Djarot lewat Keputusan 1922/2017 itu, kehadiran Peraturan Gubernur 58/2018 tentang Badan Koordinasi seolah-olah ingin ditampilkan sebagai penyelamat keadaan.

Tapi bagaimanakah hal yang sesungguhnya?

Semasa kepemimpinan Ahok-Djarot, pemerintah DKI Jakarta bersama DPRD sesungguhnya telah mengesahkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016. Landasan hukum tersebut mengatur dengan seksama soal Susunan Perangkat Daerah yang dibutuhkan DKI Jakarta. Sudah barang tentu juga mengakomodasi berbagai hal ad hoc yang sebelumnya tidak tertampung. Termasuk soal Tim Sementara Care Taker Pelaksanaan Tugas Pengelolaan  Reklamasi yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur 1901/2009 yang ditanda-tangani saat Fauzi Bowo memimpin.

Simaklah pertimbangan Keputusan Gubernur yang ditandatangani Sjaiful Djarot di akhir masa tugasnya itu

Pada bagian 'Menimbang' butir (b), jelas dan tegas disebutkan bahwa dengan diberlakukannya Perda 5/2016, seluruh urusan pemerintah SUDAH TERBAGI HABIS kepada Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Maka keberadaan Tim Sementara Care Taker yang diamanatkan Keputusan Gubernur 1901/2009 dipandang sudah tidak relevan lagi. Sebab seluruh kebutuhan yang melatar belakanginya telah diakomodasi dengan baik melalui Perda 5/2016 itu!

+++

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun