Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Tarif STNK dan Otoritarianisme

6 Januari 2017   13:43 Diperbarui: 6 Januari 2017   19:24 1557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal yang dimaksud dengan tarif untuk mengurus penerbitan dan pengesahan STNK adalah biaya administrasi. Ongkos yang dikenakan untuk mengganti biaya-biaya yang harus dikeluarkan agar pemerintah mampu menyelenggarakan administrasi penerbitan dan pengesahan STNK.

Pertanyaan pertamanya adalah, mengapa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu diperlukan?

STNK adalah dokumen legal kendaraan yang menandakan bea maupun perpajakannya sudah beres. Baik untuk kemewahan memperoleh dan memiliki, maupun menggunakannya. Soal bea dan pajak kepemilikan, umumnya hanya dilakukan sekali. Yaitu saat pertama kali kendaraan itu masuk ke Indonesia dan ketika kita membelinya. Sementara terkait penggunaan, biasanya pajak akan dikenakan setiap tahun, selama kendaraan belum secara resmi beralih kepada pihak lain.

Seluruh pajak-pajak itu adalah untuk pendapatan negara. Agar kemudian dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan kegiatannya. Termasuk mengelola administrasi pelayanan untuk menerbitkan, mengesahkan, maupun menertibkan STNK itu sendiri.

Biaya administrasi sejatinya ditetapkan ketika ada ongkos minimal yang perlu dikeluarkan untuk menyelenggarakan kegiatan. Terutama kalau pemasukan yang diperoleh dari kegiatan tersebut tidak memadai.

Misalnya dalam usaha perbankan. Nasabah dikenakan biaya administrasi setiap bulan untuk mengganti biaya minimal yang harus dikeluarkan. Baik untuk pengelolaan data transaksinya maupun pelaporan atau pertanggung jawaban bank kepada nasabah. Artinya, walau pemasukan yang diperoleh tidak memadai bahkan tidak ada --- karena dana tabungan yang disimpan nasabah sangat minim --- bank yang bersangkutan tetap perlu membiayai pelayanan dan kegiatan administrasinya. 

Oleh karena itu, untuk memberikan daya tarik, acap kali bank menawarkan pembebasan biaya administrasi jika dana mengendap yang disimpan nasabah pada bank tersebut di atas jumlah tertentu. Pendekatan demikian digunakan sebagai salah satu instrumen untuk memenangkan persaingan pelayanan dengan bank lain.

Begitu juga yang jamak dilakukan ketika mereka menawarkan produk kartu kredit. Sering kita temukan penawaran pembebasan biaya iuran jika memenuhi syarat ketentuan akumulasi transaksi minimal yang ditetapkan dalam setahun. Artinya, keuntungan yang diperoleh Bank dianggap lebih dari cukup sehingga nasabah dibebaskan dari biaya adminstrasi yang harus mereka keluarkan. Tujuannya tentu agar nasabah senang dan loyal sehingga tak beralih ke bank lain.

+++

STNK adalah monopoli pemerintah. Selain mereka, tak ada lagi yang berhak dan diperbolehkan melakukannya. Begitu juga dalam hal urusan penerbitan KTP, Kartu Keluarga, Paspor dan seterusnya.

Sebetulnya, sangat tak pantas bahkan menggelikan ketika adminstrasi pengurusan STNK yang telah menghasilkan pendapatan yang jauh lebih besar dan terus meningkat setiap tahun itu, pemerintah masih merasa perlu mengenakan biaya administrasi kepada masyarakat. Padahal, untuk pengurusan KTP dan KK saja sudah banyak yang digratiskan. Padahal, tak ada sumber pemasukan langsung seperti STNK di sana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun