Mohon tunggu...
Jihan Fathinah Bassam
Jihan Fathinah Bassam Mohon Tunggu... Lainnya - Sharing informasi

Mahasiswi Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyoal Tindakan Korupsi Reformasi Dalam Ekonomi Politik, Sudah Cukup Penanganan Pemerintah?

21 Desember 2021   22:11 Diperbarui: 21 Desember 2021   22:11 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, Achmad Sujudi juga dituntut untuk membayar uang ganti sebesar Rp 700 juta dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dengan tiga bulan penjara. 

Achmad Sujudi berperan dalam penunjukan PT Kimia Trade dan Distribution sebagai rekan dalam pengadaan alat-alat kesehatan yang akan dibagikan ke 32 rumah sakit di daerah-daerah Indonesia. 

Ketika kotraj ditanda tangani, kenyataannya PT Kimia Farma Trade And Distribution melakukan subkontrak dengan lima perusaahaan lain. 

Subkontrak ini menyebabkan pembayaran yang diterima PT Kimia Farma Trade and Distribution di bagi kedalam lima perusahaan tersebut. Penuntut umum juga menemukan tindakan pemahalan harga barang yang menyebabkan kerugian negara sebsar Rp 104 miliar.

Kasus korupsi Andi Alfian juga menjadi sorotan masyarakat, dimana Andi Alfian sendiri merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang. Andi dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 2 miliar dan 550.00 dollar AS.  Pengadilan menyatakan Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kemudian, ketika Andi mengajukan kasasi, hal tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Namun, vonis hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang pada saat itu mengajukan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Kemudian kasus korupsi yang lainnya adalah, kasus Setya Novanto. Pada tahun 2017, Setya Novanto dijerat kasus dugaan korupsi atas e-KTP. 

Proses pengadilan dan penetapan tersangka Setya Novanto merupakan proses yang Panjang, karena Setya Novanto berkali-kali dinyatakan tidak sah menjadi tersangka oleh hakim. 

Namun, Setya Novanto dinyatakan bersalah, sehingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Total kerugian yang dibuatnya sampai sebesar Rp 2,3 Triliun. Tak hanya itu, Setya Novanto juga divonis dengan pencabutan hal terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana.

"Penghukuman" atas kasus-kasus korupsi tak jarang malah berujung kemewahan bagi para koruptor. Penjara yang seharusnya hanya diisi dengan kebutuhan sehari-hari, malah diisi dengan barang-barang mewah sedemekian rupa layaknya hotel bintang lima. 

Hal tersebut terungkap dalam program "Mata Najwa" dimana sejumlah uang, alat-alat elektronik ditemukan pada sel penjara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun