Mohon tunggu...
Jihan Fathinah Bassam
Jihan Fathinah Bassam Mohon Tunggu... Lainnya - Sharing informasi

Mahasiswi Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyoal Tindakan Korupsi Reformasi Dalam Ekonomi Politik, Sudah Cukup Penanganan Pemerintah?

21 Desember 2021   22:11 Diperbarui: 21 Desember 2021   22:11 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, bagaimana bisa masyarakat memperoleh keadilan jika tindakan-tindakan KPK untuk membasmi korupsi seringkali berujung celaka? Untuk itu, kasus-kasus korupsi yang terjadi pada masa Reformasi serta upaya-upaya pemerintah untuk mencabut korupsi  akan dibahas. 

Sudah cukupkah upaya pemerintah? Atau harus melihat rakyatnya menderita terlebih dahulu? Atau malah harus menunggu suatu kasus untuk viral terlebih dahulu baru diusut?

Pada pemerintahan B.J Habibie, upaya yang dilakukan untuk mencegah tindakan korupsi adalah dengan pengeluaran Undang-Undang No.28 Tahun 1999 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. 

Undang-undang ini membuahkan hasil berupa pembentukan lembaga-lembaga anti korupsi, yaitu KPKN, KPPU, dan KOMISI OMBUSDMAN. 

Sebuah catatan penting pada era pemerintahan ini adalah, B.J Habibie memiliki catatan paling banyak dalam pembentukan lembaga anti korupsi. Hal ini dilakukannya melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. 

Kemudian, sebuah lembaga anti korupsi dengan nama "Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" dibentuk pada masa pemerintahan K.J. Abdurrachman Wahid. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. 

Namun, pada akhirnya harus dibubarkan karena keberadaan dan struktur lembaga dinilai tak lazim oleh Mahkamah Agung. 

Pada pemerintahan era Presiden Megawati, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk melalui UU No.30 Tahun 2002. Setelah KPK dibentuk, tak jarang banyak politisi yang diasili atas korupsi. 

Selanjutnya, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi dibentuk berdasarkan Keppres No.61 Tahun 2005. 

Namun, pada tahun 2007, lembaga ini dibubarkan. Kemudian, pada era Pemerintahan Jokowi, Presiden Jokowi mengajukan Surat Presiden perubahan revisi Undang-Undang KPK No. 30 Tahun 2003. Hal ini kemudian mendapat banyak respon dari koalisi dan masyarakat madani yang meminta pembatalan UU No. 19 Tahun 2009 hasil revisi.

Upaya-upaya pembasmian korupsi yang telah dilakukan sebelumnya mempunyai dampak signifikan kepada Indonesia. Seperti halnya KPK yang menyatakan bahwa Mantan Presiden Indonesia, B.J Habibie telah membangun fondasi pemberantasan korupsi di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun