Mohon tunggu...
Jihan Fathinah Bassam
Jihan Fathinah Bassam Mohon Tunggu... Lainnya - Sharing informasi

Mahasiswi Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyoal Tindakan Korupsi Reformasi Dalam Ekonomi Politik, Sudah Cukup Penanganan Pemerintah?

21 Desember 2021   22:11 Diperbarui: 21 Desember 2021   22:11 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, upaya-upaya yang telah dilakukan agaknya masih belum berhasil dalam pembasmian korupsi secara signifikan. Hal ini dilihat pada adanya lembaga yang belum melakukan tugasnya secara efektif, sehingga diakhiri dengan dibubarkan serta masih banyaknya kasus korupsi yang ada saat itu. 

Selain itu, terdapat kritisi yang dilayangkan terhaadap Jokowi. Kritik dari Indonesia Corruption Watch tersebut menyebutkan bagaimana pemberantasan korupsi hancur di tangan pemerintahan Jokowi. Hal ini dijelaskan dengan sejumlah faktor sebagai alasan, yaitu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang melemah. 

Kinerja KPK dinilai menurun dan mempunyai banyak hutang untuk menyelesaikan tindakan-tindaka korupsi. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch mengatakan bahwa KPK baru menyelesaikan 13 kasus dari 120 utang kasus. Ia juga mengatakan bahwa hal ini tak lepas dari masalah internal, yaitu alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara melalui Tes Wawasan Kebangsaan. 

Berbagai cara yang telah dilakukan agaknya belum bisa mempunyai dampak yang dalam, sedangkan permasalahan korupsi adalah permasalahan yang harus diselesaikan sampai ke akar-akarnya.

Kasus-kasus korupsi yang terjadi pada masa Reformasi melibatkan nama-nama besar dalam pemerintahan. Kasus Hari Sabarno merupakan salah satu kasus yang terjadi pada saat itu. 

Hari Sabarno merupakan Menteri Dalam Negeri Kabinet Gotong Royong pada saat Megawati menjabat sebagai presiden. 

Hari Sabarno terjerat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 97,2 miliar. 

Hari Sabarno terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dalam PT Istana Saranaraya dan PT Satal Nusantara. Kedua terssebut ditunjuk dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran. Sejumlah bukti yang dikumpulkan adalah 208 mobil pemadam kebakaran dan sejumlah uang. 

Ketika Mahkamah Agung menyetujui kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, hukuman terhadap Hari Sabarno sebelumnya dibatalkan. Setelah putusan kasasi, Hari Sabarno dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan. 

Kasus korupsi lainnya adalah Achmad Sujudi yang merupakan Menteri Kesehatan Kabinet Persatuan Nasional pada era Presiden Abdurrahman Wahid. Achmad Sujudi dituntut lima tahun penjara atas korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun