7. Perlindungan Hak
Agama Islam memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan seseorang dari pengambilalihan yang tidak sah atau dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Hukum Islam mengatur mekanisme perlindungan hak ini untuk memastikan keadilan dalam masyarakat.
E. FUNGSI KEPEMILIKAN HARTA
Â
Hukum Islam memandang harta mempunyai nilai yang sangat strategis, karena harta merupakan alat dan sarana untuk memperoleh berbagai manfaat dan mencapai kesejahteraan hidup manusia sepanjang waktu. Hubungan manusia dengan harta sangatlah erat. Demikian eratnya hubungan tersebut sehingga naluri manusia untuk memilikinya menjadi satu dengan naluri mempertahankan hidup manusia itu sendiri. Justru harta termasuk salah satu hal  penting dalam kehidupan manusia, karena harta termasuk unsur lima asas yang wajib dilindungi bagi setiap manusia (al-dharuriyyat al-khomsah) yaitu jiwa, akal, agama, harta dan keturunan.
Dalam al-Qur’an terdapat 82 kata harta (al-mal, amwalukum, amwalahum, malukum). Dalam ayat-ayat harta itu menunjukkan harta benda itu meskipun milik/dimiliki perseorangan tetapi berfungsi sosial yang harus:
a. Distributif
Jangan sampai kepemilikan harta terkonsentrasi di tangan  aghniya‘. Harta harus disalurkan kepada bidang produktif, sehingga ada kerjasama antara aghniya’. Dengan modalnya dia dapat memberi lapangan kerja kepada go-longan ekonomi lemah.
b. Berkembang
Harta itu dirasakan oleh orang banyak sehingga pemilik harta menjauhi sifat tamak dan kikir, dan menggunakan hartanya untuk kepentingan sosial se-perti infak, zakat dan sedekah.
c. efektif
Efektif, yaitu harta sebagai modal harus berperan dalam berbagai lapangan produktif yang akhirnya akan tersalur dalam berbagai lapangan usaha secara distributif yang dapat menampung dan menjalankan produktivitas dan efek-tivitas ekonomi dan menghindari terja-dinya penimbunan harta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H